Hoaks Dalam Kajian Pemikiran Islam dan Hukum Positif

Supriyadi Ahmad, Husnul Hotimah

Abstract


Abstract:

Hoaks originating from "focus pocus" originally from Latin "hoc est corpus", means false news. Hoaks also comes from English, namely Hoax, which means fake news. Terminologically, hoax is a false message in an attempt to deceive or influence readers or dealers to believe something, even though the source of the news delivered is completely baseless. Ahead of the Legislative and Presidential Elections in Indonesia 2019, hoaks have entered the political sphere which can threaten the nation's unity and unity. In the perspective of Islamic thought, hoax is a public lie or dissemination of information that is misleading and even defame the other party. The hoax maker is classified as a party that harms others and the hoaxes made are categorized as ifki hadith or false news. Therefore, the perpetrators were threatened with very severe torture. In a positive legal perspective, hoax is a charge of false and misleading news, a content that creates hatred or hostility of certain individuals and/or groups based on ethnicity, religion, race, and between groups (SARA). The culprit can be punished with a maximum of ten years in prison.

Keywords: Hoax, Islamic Studies, Positive Law.

 

Abstrak:

Hoaks yang berasal dari “hocus pocus” aslinya dari bahasa Latin “hoc est corpus”, berarti berita bohong. Hoaks juga berasal dari Bahasa Inggris Hoax, yang berarti berita palsu. Secara terminologis, hoaks merupakan sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau mempengaruhi pembaca atau pengedar untuk mempercayai sesuatu, padahal sumber berita yang disampaikan adalah palsu tidak berdasar sama sekali. Menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden di Indonesia tahun 2019, hoaks telah memasuki ranah politik yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam perspektif pemikiran Islam, hoaks adalah pembohongan publik atau penyebaran informasi yang menyesatkan dan bahkan menistakan pihak lain. Pembuat hoaks digolongkan sebagai pihak yang merugikan orang lain dan hoaks yang dibuatnya dikategorikan sebagai haditsul ifki atau berita bohong. Oleh karena itu, penyebarnya diancam dengan siksa yang sangat berat. Dalam perspektif hukum Positif, hoaks merupakan muatan berita bohong dan menyesatkan, muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Pelakunya dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kata Kunci: Hoaks, Kajian Islam, Hukum Positif


Full Text:

PDF

References


Al-Qur’an dan Tafsir, Kementrian Agama Republik Indonesia, 2003

Abdillah, Abu, Muhammad, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al Ilmiyah, 2006.

Abdullah, Yatimin, Pengantar Studi Etika. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.

Abu, Muhammad, Syuhbah, Kutub Al-Sittah, Terjemahan Ahmad Usman, Surabaya: Pustaka Progresif, 2016

Aisyah, Nur, Siddiq, Penegakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Berita Palsu (Hoaks) Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Yang Telah Dirubah Menjadi Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Lex Et Societatis Vol. V/No. 10/Des/2017.

Aji, Ahmad Mukri. "Pemberatasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 15 dan 16 Tahun 2003 Berdasarkan Teori Hukum)," dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1 (2013).

Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Al-Hilal, Abu Al-Asykariy, Al-Faruq Al-Lughat. Beirut: Dar al-Afaq al-Jadidat, 2011.

Al-Qasim, Abu, Muhammad bin Amr Al-Zamakhsyariy Al-Khawarismiy, Al- Kasysyaf’an Haqaiq al-Tanzil wa Uyun al-Aqawil. Beirut: Dar al-Ma‟rifat, 2013.

Al-Sarakhsy, Syamsuddin, Al- Mabsuth. Mesir: Dar al-Fikr, 1989.

Al-Su‟ud, Abiy, Tafsir al-allamat abiy Al-Su’ud IV. Libanon: Dar al-Fikr, 2017.

Al-Zyhaily, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuh. Mesir: Dar al-Fikr, 1985.

Amir, Mafri, Etika Komunikasi Massa. Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 2012.

Arbi, Armawati, Dakwah dan Komunikasi. Tangerang Selatan: UIN Jakarta Press, 2006.

Asmaran, Pengantar Studi Akhlak. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999.

Chazawi, Adami dan Ferdian, Ardi, Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Malang: Media Nusa Creative, 2015.

Chazawi, Adami, Tindak Pidana Pers. Bandung: Mandar Maju, 2015.

Chazawi, Adami. & Ardi, Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2016.

Djatnika, Rahmat. Pengantar Studi Akhlak. Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1996.

Djazuli, Fiqh Jinayah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996.

Dwi, Errika; Watie, Setya. ”Komunikasi dan Media Sosial (Communications and Social Media)”, Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Semarang. THE MESSENGER, Volume III, Nomor 1, Edisi Juli 2011.

Eka, Sutirman, Ardana, Jurnalistik Dakwah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995.

Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Hidayat Taufik, “Hukum Regulasi Media Sosial Terhadap Pengaruh Sosial Berita Hoaks ”. Ilmu Widya, Vol.1 (2016).

Nugroho, Arif Sario; Fauziah, Mursid. “Polisi Dalami Motif Hoaks Tujuh Kontainer”, dalam Harian Republika, Kamis, 10 Januari 2019.

Octaviyani, Putri Rosmalia. “Pembuat Hoaks Ingin Sudutkan Jokowi”, dalam Harian Media Indonesia, Kamis, 10 Januari 2019.

Widyanuratika, Inas. “Pengamat: Hoaks Soal Pemilu Berbahaya”, dalam Harian Republika, Jumat, 11 Januari 2019.

Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.

Yunus, Nur Rohim; Sholeh, Muhammad; Susilowati, Ida. "Rekontruksi Teori Partisipasi Politik Dalam Diskursus Pemikiran Politik Negara" dalam Salam; Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Vol. 4, No. 3 (2017).

Website.

https://www.cnnindonesia.com/jonru-ginting jalani-sidang-perdana-kasus-ujaran kebencian. Artikel diakses pada 03 Juli 2018.

https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/555/t/undangundang+nomor+1 9+tahun+2016+tanggal+25+november+2016

http://www.hoaks busters.org/hoaks 10

https://news.detik.com/ perjalanan -kasus – buni -yani -sampai- jaksa- menuntut-2 tahun- bui. Artikel diakses pada 02 Juli 2018.

https://www.liputan6.com > News > Peristiwa > Ini Posting-an Jonru Ginting yang Berujung Tersangka. Artikel diakses pada 02 Juli 2018.

http://kominfo.go.id > sorotan_media. Artikel diakses pada 02 Juli 2018.

http://www.liputan6.com > read > Asli atau Hoaks? Cek Keaslian Berita dengan 4 Cara ini.

https://www.rappler.com/Indonesia/berita/151457/profil-buni-yani.Artikel diakses pada 02 Juli 2018.

http://ravii.staff.gunadarma.ac.id>files>Analisis Penyebaran Hoaks di Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.10366 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.