Kekerasan Dalam Perkawinan dan Nusyuz Dalam Hukum Keluarga di Turki, Malaysia, Sudan, Yordan dan Indonesia

Fitriyani Zein

Abstract


Abstract:

The problem of marital violence and nusyuz is a phenomenon that is always present in people's lives. In fact, this is a major problem that has been highlighted in the discourse of family law thinking in Islamic countries. In this study the authors conducted analyzes and studies in several countries including Turkey, Malaysia, Sudan, Jordan, and Indonesia. From several countries, it was found that the regulation of this problem was not fully able to provide solutions and resolve cases.

Keywords: Violence, Nusyuz, Family Law

 

Abstrak:

Permasalahan tentang kekerasan dalam perkawinan dan nusyuz merupakan fenomena yang selalu ada dalam kehidupan masyarakat. Bahkan hal ini menjadi problem utama yang menjadi sorotan dalam diskursus pemikiran hukum keluarga di negara-negara Islam. Dalam penelitian ini penulis melakukan analisis dan kajian pada beberapa negara diantaranya Turki, Malaysia, Sudan, Yordan, dan Indonesia. Dari beberapa negara tersebut didapatkan bahwa pengaturan tentang permasalahan ini belum sepenuhnya mampu memberikan solusi dan penyelesaian kasus.

Kata Kunci: Kekerasan, Nusyuz, Hukum Keluarga

Full Text:

PDF

References


Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Jamaa, La. “Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia,” dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2 (2014).

Lukito, Ratno. Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2008.

Mahmood, Tahir. Family Law Reform in The Muslim World, N.M. Tripathi PVT. LTD, Bombay ,1972.

Mahmood, Tahir. Personal Law in Islamic Countries (history,Text and coparative Analysis) Academy of law and Religion, New delhi, 1987 h.264

Man, Amir Fariz bin Che. “Pentasbitan Nusyuz Istri di Mahkamah Rendah Syari’ah Ipoh”, Journal of Human Development and Communacation Vol. 3 (Special Issue), 2014.

Nurlaelawati, Euis. The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts: Modernization, Tradition, and Identity (Amsterdam: International Convention of Asia Scholars (ICAS), Amsterdam University Press, 2010.

Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.

Zaelani, Qodir Zaelani Qodir. Pembaruan Hukum Keluarga: Kajian atas Sudan – Indonesia.

http://law.uii.ac.id/tag/perbandingan-hukum-pidana-kdrt-indonesia-danmalaysia

http://sarmidihusna.blogspot.com/2008/11/hukum-keluarga-di-yordania.html

https://aafandia.wordpress.com/2009/05/20/hukum-islam-di-negara-turki/

https://kajianfahmilquranhfd.wordpress.com/2013/08/02/perkembangan-hukum-islam-pada-masa-modern-yaitu-di-mesir-sudan-dan-maroko/




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v4i3.10290 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.