Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Bagi Perguruan Tinggi

Ria Safitri

Abstract


Abstract.

Globalization of information has placed Indonesia as part of the world information society, thus requiring the establishment of regulations on information and electronic transactions at the national level as answers to developments that occur, both at regional and international levels.Based on these conditions, the Government of the Republic of Indonesia has enacted the Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (hereinafter abbreviated as ITE Law) in the State Gazette of the Republic of Indonesia of 2008 Number 58.Information technology is very useful for university development strategies. Some forms of university development strategies that can utilize information technology and electronic transactions, namely the fields of education, research and development of science, development of the field of community service, development of human resources, development of fields of cooperation, development of university management, development of facilities and infrastructure and development source of funds.The provisions in the ITE Law (including the threat of sanctions) certainly constitute one side of normative efforts to protect the development of higher education institutions that have used information technology. In addition to the provisions of the prohibitions in the ITE Law, it also regulates matters that are prohibited but are considered not criminal acts, because one's actions are intended to conduct research activities, test Electronic Systems, to protect the Electronic System itself legally and not fight law. This provision encourages and protects lecturers / researchers from universities or research institutes of universities to conduct research for research institutions.

 

Keywords: ITE Law, Electronic Transactions, Information Technology.

 

Abstrak.

Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan tentang informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional.  Berdasarkan kondisi tersebut maka Pemerintah Negara Republik  Indonesia telah  mengundangkan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik  (selanjutnya disingkat UU ITE) dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Teknologi informasi sangat bermanfaat untuk strategi pengembangan perguruan tinggi.  Beberapa wujud strategi pengembangan  perguruan tinggi yang dapat  memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik yaitu bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu, pengembangan bidang pengabdian kepada masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan bidang kerjasama, pengembangan manajemen perguruan tinggi, pengembangan bidang sarana dan prasarana dan pengembangan sumber dana. Ketentuan dalam UU ITE (termasuk ancaman sanksinya) tentu merupakan satu sisi upaya normatif  untuk melindungi pengembangan perguruan tinggi  yang telah memanfaatkan  teknologi informasi. Di samping adanya ketentuan larangan-larangan tersebut dalam UU ITE juga mengatur  hal-hal yang merupakan larangan tetapi dianggap bukan tindak pidana, karena perbuatan seseorang itu ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.  Ketentuan ini  mendorong dan melindungi  para dosen/peneliti perguruan tinggi atau lembaga penelitian perguruan tinggi  melakukan penelitian-penelitianbagi  lembaga penelitian.

 

Kata Kunci: Undang-Undang ITE, Transaksi Elektronik, Teknologi Informasi.


Full Text:

PDF

References


Aji, Ahmad Mukri. Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012.

Backer, Larry Cata, Harmonizing Law in Era of Globalization Convergence, Divergence, and Resistance. Durham, North Carolina: Carolina Academic Press, 2007.

Candido Tomas Garcia Molyneux, Domestic Structures and International Trade, The Unfair Trade Instruments of the United States and the European Union. Oxford and Portland Oregon: Hart Publishing, 2001.

H Milne, Resisting Protectionism: Global Industries and the Politics of International Trade. Princeton:Princeton University Press, 1988.

Haryanto, Edy, Teknologi Informasi dan Komunikasi: Konsep dan Perkembangannya. Pemanfaat-an Teknologi Informasi dan Komunikasi Sebagai Media Pembelajaran, 2008.

Hejazziey, Djawahir. "Some Demands Towards Establishment For Islamic Banking Law in Islamic Perspective", dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. 1 No. 1, (2013).

http://forum.kompas.com/internet/206391-dampak-positif-negatif-perkembangan-teknologi-infor-masi.html. kompasforum, 3-10-2012 [20-4-2013]

http://wikipidea.org/wiki/teknologi_ informasi_komunikasi#navigation [19 April 2013].

J Grunwald and K Flamm, The Global Factory: Foreign Assembly in International Trade. Washington: The Brookings Institute, 1985.

Kompas, 23 Juli 2000.

P Hirst. “The Global Economy—Myths and Realities” . 73(3) Int’l Affairs, 1997.

Philemon, Ginting, “Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi Melalui Hukum Pidana”. Tesis. Semarang: UNDIP, 2008.

R Went, “Globalization: Myths, Reality and Ideology: The EU in a Globalized World”. 26(3) Int’l J. Political Economy. 1997.

Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.Yogyakarta: Genta Publishing, 2011, cetakan kedua.

Raharjo, Agus, Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Cirta Aditya Bakti, 2002.

Raharjo, Agus, Model Hibrida Hukum Cyberspace (Studi Tentang Model Pengaturan Aktivitas Manusia di Cyberspace dan Pilihan Terhadap Model Pengaturan Di Indonesia), Semarang: UNDIP, 2008.

Richardus Eko Indrajit. tt. Evolusi Perkembangan Teknologi Informasi. http://isearch.avg.com/search?pid= avg& sg=&cid={17485756-e670-4f23-822e-ca 3486799 e7f}&mid=27eddffc 1d9f9104d61ff8a7668b 02623089ffc cb 36fdd469549b2 b096cbf 428c76d8445&ds= AVG &v=14.2.0.1〈= id&pr =f r&d =2012-06-18%2016%3A 13%3A54&sap=tr&q=PERKEMBANGAN%20TEKNOLOGI%20 INFORMASI [19 April 2013].

Sitompul, Asril, Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah hukum di Cyberspace. Bandung: Citra Aditya, 2001.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Hukum. Jakarta: Radjawali, 1993.

Sudiyarto, Dadang, ”Kebijakan Perencanaan Pengembangan Pendidikan Tinggi di Indonesia”. Power Point. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.

Tim Berners-Lee, “Weaving The Web: The Past, Present, and Future of the World Wide Web by its Inventor.” Texere, 2000.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik

Warassih, Esmi, Pranata hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama, 2005.

Yunus, Nur Rohim. Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.




DOI: https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i3.10279 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.