Peran Penyuluh Agama dalam Bimbingan Manasik Haji Ramah Lansia di KUA Mampang Prapatan Jakarta Selatan
Abstract
Abstract: The Government of the Republic of Indonesia has made a policy regarding priority departures for elderly Hajj pilgrims as regulated in Article 14 paragraph 1 of Law Number 8 of 2019 concerning Organizing the Hajj and Umrah Pilgrimage. In 2024, out of a total of 241,000 Hajj pilgrims, there will be 45,678 elderly pilgrims who will carry out the Hajj pilgrimage this year. With the large number of elderly pilgrims departing in 2024, there needs to be special treatment in the form of elderly-friendly facilities and infrastructure in Saudi Arabia as well as elderly-friendly Hajj ritual guidance services to ensure that elderly pilgrims carry out the Hajj smoothly. The aim of this research is to find out and analyze the role of religious extension in the guidance of elderly-friendly Hajj rituals at KUA Mampang Prapatan and what are the supporting and inhibiting factors in the guidance of elderly-friendly Hajj rituals at KUA Mampang Prapatan. This research uses the role theory of Soejono Soekanto, Religious Extension and Elderly Friendly Hajj Manasik Guidance. The methodology used in this research is qualitative with a descriptive approach. The informants in this study were two religious extensions, two elderly congregants and one staff member of the KUA Mampang Prapatan. The research results show that 1) the role of religious extention in carrying out an active and participatory role is to convey knowledge and procedures for carrying out the Hajj pilgrimage, 2) supporting factors in this research are adequate KUA facilities and infrastructure as well as religious extension who are certified Hajj ritual guides, and 3) the inhibiting factor in this research is the diversity of ages of the Hajj pilgrims and the duration of guidance time is too short.
Abstrak: Pemerintah Republik Indonesia membuat kebijakan terhadap prioritas keberangkatan jemaah haji lansia yang diatur pada Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah. Pada tahun 2024 dari total 241.000 jemaah haji ada sebanyak 45.678 jemaah haji lansia yang melaksanakan ibadah haji tahun ini. Banyaknya jemaah lansia yang berangkat pada tahun 2024, maka perlu ada penanganan khusus dalam bentuk sarana dan prasarana ramah lansia di Arab Saudi maupun pelayanan khusus dalam bentuk sarana dan prasarana ramah lansia di Arab Saudi maupun pelayanan bimbingan manasik haji ramah lansia guna kelancaran jemaah lansia dalam pelaksanaan ibadah haji. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana peran penyuluh agama dalam bimbingan manasik haji ramah lansia di KUA Mampang Prapatan dan apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam bimbingan manasik haji ramah lansia di KUA Mampang Prapatan. Penelitian ini menggunakan teori peran Soejono Soekanto, Penyuluh Agama dan Bimbingan Manasik Haji Ramah Lansia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan pada penelitian ini berjumlah dua orang penyuluh agama, dua orang jemaah lansia dan satu orang staff KUA Mampang Prapatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) peran penyuluh agama dalam menjalankan peran aktif dan partisipatif ialah menyampaikan pengetahuan dan tata cara pelaksanaan ibadah haji, 2) faktor pendukung dalam penelitian ini ialah fasilitas dan sarana prasarana KUA yang memadai serta penyuluh agama yang bersertifikasi pembimbing manasik haji. dan 3) faktor penghambat dalam penelitian ini ialah keragaman usia jemaah haji dan durasi waktu bimbingan yang terlalu sedikit.
Keywords
References
Baidhowi, A. (2019). Kiat Meraih Mabrur Bagi Jemaah Haji Lemah dan Sakit. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Baidhowi, A. (2019). Spiritualitas Haji Integralistik Karakter Muslim dalam Ritual Haji Prespektig Al- Qur'an. Cirebon: Pustaka Kalimasada.
Dimjati, D. (2011). Panduan Ibadah Haji dan Umroh Lengkap. Solo: PT. Era Adicitra Intermedia.
Fahham, A. M. (2023). Urgensi Layanan Haji Ramah Lansia. Jakarta: Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Hidayat, R. (2019). Peran Penyuluh Agama dalam Kehidupan Beragama Guna Meningkatkan Keluarga Sakinah Study Kasus Majelis Ta’lim Al- Mughajirin Sukarame II Bandar Lampung. Lampung: IAIN An-Nur Lampung.
Kartono, K. (1985). Bimbingan dan dasar dasar pelaksanaanya. Jakarta: CV. Rajawali.
Kementerian Agama. (2018). Penyelenggara Haji Reguler. Jakarta: Kemeterian Agama Republik Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Jakarta: Kementerian Agama RI.
Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2024, 05 Oktober 2020). Ada 3 (Tiga) Kategori Jemaah Usia 01877060/ada-3-tiga-kategori-jemaah- usia-lanjut
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. (2001). Kamus Besar Bahasa Indonesia (Vol. III). Jakarta: Balai Pustaka.
Lantaeda, S.Y. (2017). Peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Penyusunan RPJMD Kota Tomohon. Tomohon: Jurnal Administrasi Publik
DOI: 10.15408/jpa.v11i2.42523
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.