EVALUASI PELAKSANAAN SOP PEMBATALAN HAJI DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN JEMAAH HAJI PADA KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIAMIS

ahmad kartono, Nida Nadia Zakiyyatunnisa

Abstract


ABSTRAK

Evaluasi pelaksanaan SOP pembatalan haji dalam meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji adalah suatu kegiatan penilaian pelaksanaan SOP pembatalan haji agar dapat dilihat pelayanan yang diberikan sesuai dengan SOP atau tidak, sehingga dapat diketahui kendala selama proses pembatalan haji untuk diperbaiki. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teknik analisis data deskrptif serta teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa regulasi SOP pembatalan haji dilaksanakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Ciamis yang menyesuaikan dengan Keputusan Nomor 241 Tahun 2021, jemaah haji yang melakukan pembatalan haji menanggapi pelaksanaan SOP pembatalan haji sesuai dengan yang diharapkan walau terdapat kekurangan dalam aspek efektif, efisien dan sederhana, serta evaluasinya dapat menjadi bahan masukan untuk peningkatan kualitas pelayanan pembatalan haji kedepan yang lebih baik.

 

Kata Kunci : Evaluasi; SOP; Kualitas Pelayanan; Jemaah Haji;

 

ABSTRACT

Evaluation of the implementation of the Hajj cancellation SOP in improving the service quality of pilgrims is an evaluation of the implementation of the Hajj cancellation SOP implementation so that the services provided are in accordance with the SOP or not, so that problems during the Hajj cancellation process can be identified for repair. The research method used in this research is to use qualitative methods with a descriptive data analysis technique approach and data collection techniques through observation, interviews, and documentation. The results of the study can be stated that the SOP regulation for hajj cancellation is carried out by the Ministry of Religion of Ciamis Regency which adjusts it to Decree Number 241 of 2021, pilgrims who cancel the Hajj respond to the implementation of the SOP for canceling the Hajj as expected even though there are deficiencies in the aspects of effectiveness, efficiency and simplicity, and the evaluation can be used as input for improving the quality of Hajj cancellation services for a better future.

 

Keywords : Evaluation; SOP; Service Quality; Pilgrimage;


Full Text:

PDF

References


Amirudin, Renaldi Rio Triantoro. (2022). Mengukur Kualitas Pelayanan Manasik Haji Pada KBIHU At-Taqwa Kota Tangerang: Jurnal Manajemen Dakwah, (10)1, 36-49.

Arikunto, Suharsimi, dan Cepi Sapruddin Abdul Jabar. (2018). Evaluasi Program Pendidikan Pedoman Teoretis Praktis Bagi Mahasiswa dan Praktisi Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Astuti, Mardiah. 2022. Evaluasi Pendidikan. Yogyakarta: CV.Budi Utama.

Barokah, Mulyana Nailul. (2022). Evaluasi Sistem Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jema’ah Haji Reguler di Masa Pandemi Covid-19 pada Kantor Kementerian Agama Kota Serang Tahun 2021. Jurusan Manajemen Dakwah, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Budiharjo, M. (2014). Panduan Menyusun SOP Standard Operating Procedure. Jakarta: Penebar Swadaya Grup.

Firmansyah, Hamdan dkk. (2022). Pelayanan Publik di Era Tatanan Normal Baru. Bandung: CV. Media Sains Indonesia.

Haji, (2022). Waiting List Haji, diakses 24 Agustus 2022, dari https://bpkh.go.id/meninggal-saat-waiting-list-apakah-kewajiban-haji-gugur/, diakses pada hari Rabu 24 Agustus 2022 Pukul 09.35 WIB.

Hurgronje, Snock. (1993). “Politik Haji Pemerintah Hindia 1909”, diterjemahkan dan dimuat dalam Kumpulan Karangan Snock Hurgronje, jilid IX. Jakarta: INIS.

Kbbi, (2023), Pengertian Jemaah, diakses 13 Juni 2023, dari https://kbbi.web.id/jemaah

Kemdikbud, (2022). Pengertian Pelayanan, diakses 09 Desember 2022, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pelayanan

Kemdikbud. (2022). Pengertian Pembatalan, diakses 09 Desember 2022, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pembatalan

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 241 Tahun 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler.

Mahmudi, Arif. (2012). Aku Rindu Naik Haji. Solo: AQWAM.

Nur’aini, Fajar. (2020). Panduan Lengkap Menyusun SOP (Standard Operating Procedure) & KPI (Key Performance Indicators). Yogyakarta: Quadrant.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Putra, Indra Mahardika. (2020). Panduan Mudah Menyusun SOP (Standard Operating Procedure). Quadrant: Yogyakarta.

Puttuhena, M. Shaleh. (2007). Historiografi Haji Indonesia. Yogyakarta: PT. Lkis Pelangi Aksara Yogyakarta.

R.N, Rifka. (2017). Step by Step Lancar Membuat SOP. Yogyakarta: Huta Publisher.

RI, (2022). Batal Haji, diakses 24 Agustus 2022, dari https://haji.kemenag.go.id/v4/jika-haji-2020-batal-bagaimana-dengan-setoran-lunas-jemaah-ini-penjelasan-kemenag

Rukminto, Adi Isbandi. (2013). Intervensi Komunitas & Pengembangan Masyarakat sebagai Upaya Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Sardjo, Sulastri, Linda Darmajanti, dan Koeshariyaningsih C. Boediono. (2016). Implementasi Model Evaluasi Formatif Program Pembangunan Sosial (EFPPS) Partisipasi Multipihak dalam Evaluasi Program. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Sumardiyono, Agus. (2016). Panduan Haji dan Umrah. Yogyakarta: MUEEZA.

Wahyu, Amy Y.S, Vishnu Juwono, dan Krisna Puji Rahmayanti. (2020). Pelayanan Publik dan E-Goverment Sebuah Teori dan Konsep. Depok: PT. Raja Grafindo Persada.

Wawancara pribadi dengan Bapak Yoyo Darya selaku jemaah haji yang melakukan pembatalan haji di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, pada tanggal 14 Februari 2023 pukul 08.00 WIB.

Wawancara pribadi dengan Ibu Een Suhaenah selaku ahli waris yang melakukan pembatalan haji di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, pada tanggal 14 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

Wawancara pribadi dengan Ibu Euis Rohyani selaku ahli waris yang melakukan pembatalan haji di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, pada tanggal 15 Februari 2023 pukul 10.00 WIB.

Wawancara pribadi dengan Ibu Hj. Saroh selaku staf bagian pembatalan haji di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, pada tanggal 19 Januari 2023 pukul 10.00-14.30 WIB.

Wawancara pribadi dengan Ibu Iwar selaku ahli waris yang melakukan pembatalan haji di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, pada tanggal 21 Februari 2023 pukul 10.00 WIB

Wawancara pribadi dengan Ibu Julaeha selaku ahli waris yang melakukan pembatalan haji di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, pada tanggal 21 Februari 2023 pukul 11.00 WIB

Wawancara pribadi dengan Ibu Kokom selaku ahli waris yang melakukan pembatalan haji di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, pada tanggal 16 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

Wawancara pribadi dengan Ibu Nurhayati selaku jemaah haji yang melakukan pembatalan haji di Kementerian Agama Kabupaten Ciamis, pada tanggal 15 Februari 2023 pukul 09.00 WIB.

Widyani, Retno Widyani, dan Mansyur Pribadi. (2010). Panduan Ibadah Haji dan Umrah. Cirebon: Sgawati Press.




DOI: https://doi.org/10.15408/jmd.v12i1.39829 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Manajemen Dakwah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

View My Stats

Copyright © 2015, JMD  (Jurnal Manajemen Dakwah), p-ISSN: 2338-3992, e-ISSN: 2797-9849

 

Indexed By:

Â