RUANG KERJA INKLUSIF BAGI TENAGA KERJA DENGAN DISABILITAS FISIK

Monica Kristiani Widhawati, Meilanny Budiarti Santoso, Nurliana Cipta Apsari

Abstract


Abstract. To achieve a better condition in living, everyone has the rights to equal opportunity, one of which through providing rights to employment at formal work sector either government owened or private owned companies for people with physical disabilities. However, to fulfill the rights required long adaptation process, and involving various connecting factors on the process of social acceptance of the workforce with physical disabilities on the formal work sector. Using literature study, this article is describing the factors influencing the acceptance of the workforce with physical disabilities as well as the opportunities to gain employment at formal sector occupation. The study found that Indonesian government have attempt to fulfill the rights of people with physical disability through the issuance of several regulations ensuring the population of people with physical disabilities in equal opportunity to employment as well as protecting them from discrimination in the formal employment surrounding. In the process, there are various factors influencing the acceptance of workforce with physical disabilities which are internal and external factors. There is an acceptance quota of people with physical disabilities to be accepted that is serves as supporting factors, meanwhile, there is also preventing factors influencing the optimalization of workforce with physical disabilities in their workplace. This writing recommends the people with physical disabilities being facilitated in enhancing their skills and knowledge in order to be qualified with the requirements of the workplace.

 

 Abstrak. Dalam pencapaian kehidupan yang lebih baik setiap orang berhak akan kesempatan yang sama, salah satunya melalui pemberian hak untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama pada sektor kerja formal milik pemerintah maupun perusahaan swasta termasuk bagi orang dengan disabilitas fisik. Namun, ternyata untuk dapat mewujudkan hal tersebut harus melalui proses adaptasi yang cukup panjang, serta melibatkan berbagai faktor yang berkaitan pada penerimaan sosial tenaga kerja dengan disabilitas fisik pada sektor kerja formal. Menggunakan metode kajian pustaka, tulisan ini berusaha menggambarkan situasi penyebab dan peluang orang dengan disabilitas fisik dalam mendapatkan pekerjaan di sektor formal. Hasil penelitian menemukan bahwa pemerintah Indonesia telah berupaya untuk dapat memenuhi hak orang dengan disabilitas fisik dengan menerbitkan beberapa peraturan yang dapat menjamin populasi orang dengan disabilitas fisik dalam mendapatkan kesempatan kerja dan melindungi mereka dari diskriminasi di dunia kerja formal. Pada prosesnya terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penerimaan tenaga kerja dengan disabilitas fisik yaitu terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. Terdapat aturan kuota penerimaan orang dengan disabilitas fisik untuk bekerja yang menjadi faktor pendukung diterimanya orang dengan disabilitas fisik di tempat kerja formal, akan tetapi ada pula faktor penghambat orang dengan disabilitas fisik bekerja secara optimal di tempat kerja nya. Tulisan ini menyarankan agar orang dengan disabilitas fisik difasilitasi untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan agar mereka dapat memenuhi persyaratan untuk penerimaan lowongan pekerjaan.

 


Keywords


disabilitas fisik; tenaga kerja; keseteraan kerja; kesempatan kerja.; physical disabilities; workforce; equal work opportunity; work opportunity

References


Effendi, A.B., Yunianto, dan Rahaditya. (2017). Implementasi Diversity Program Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas Pada Pt. Wangta Agung Kota Surabaya. Indonesian Journal of Disability Studies (IJDS).

Fatmawati, S. (2015). Penilaian Keadilan Distributif Kesempatan Kerja oleh Tunadaksa. Semarang: Skripsi Universitas Negeri Semarang.

Faturochman. (2012). Keadilan Perspektif Psikologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Feminasary, Denis Rangga. (2017). Implementasi Program Pelatihan Kerja terhadap Peningkatan Kesempatan Kerja bagi Orang dengan Disabilitas tahun 2016. Yogyakarta: Skripsi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Hallahan, D. P., & Kauffman, J. M. (2006). Exceptional Children: An Introduction to Special Education (10th ed). Boston: Pearson.

ILO. (2011). Good Case Practices on Inclusion of Persons with Disabilities in Indonesia: Opening Opportunities towards Decent Work, July, 2011, Jakarta, Indonesia. Jakarta: ILO.

Macy, G. (1996). Accommodating Employees with Disabilities: A Matter of Attitude. Journal of Managerial Issues, Vol 8, No. 1. Published by Pittburg State University, Inc. United States of America.

Margaretha, M. (2015). Disabilitas dalam Ketangguhan: Berangkat dari Sumberdaya yang Belum Termanfaatkan. Indonesia: Arbeiter Samariter Bund.

Martini, D, dan Hartini, M.N. (2012). Hubungan antara Penerimaan Diri dengan Kecemasan Menghadapi Dunia Kerja pada Tunadaksa di UPT Rehabilitasi Sosial Cacat Tubuh Pasuruan, Juni 2012, Surabaya, Indonesia. Surabaya: Skripsi Universitas Airlangga.

Miller, F. A. and Katz, J. H. (2002). The Inclusion Breakthrough: Unleashing the Real Power of Diversity. San Francisco: Berrett-Koehler Publishers.

Pertiwi, A. (2011). Peran Balai Rehabilitasi Sosial Distrarastra Pemalang II dalam Mengembangkan Kemandirian Penyandang Tunanetra. Semarang: Skripsi Universitas Negeri Semarang.

Poerwanti, S. D. (2017). Pengelolaan Tenaga Kerja Difabel untuk MewujudkanWorkplace Inclusion.

Pusdatin Kemsos RI. (2012). Rekapitulasi Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Per Provinsi Tahun 2012. Diakses pada 24 Mei 2018 dari http://www.kemsos.go.id/unduh/PMKS/Rekap_PMKS_2012.pdf

Santoso, M.B. & Apsari, N.C. (2017). Perubahan Paradigma dalam Disabilitas. Intermestics Vol. 1 No. 2, hal. 166-176.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2013 Tentang Perluasan Kesempatan Kerja.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Right of Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Orang dengan disabilitas).

United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) Tahun 2011.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/empati.v8i2.8258

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Monica Kristiani Widhawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.