ANALISIS IMPLEMENTASI LAYANAN BUS PINK TRANSJAKARTA SEBAGAI KEBIJAKAN TRANSPORTASI RAMAH PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF FEMINISME
Abstract
Abstract. Cases of sexual harassment against women on public transportation show alarming and increasing numbers in the last 10 years. Buses are the location with the highest harassment rate, especially during peak hours. Although women have the right to access public facilities with a sense of security, they are still often victims of harassment. In an effort to reduce these cases, Transjakarta has provided a women-only Pink Bus service since 2016. This research aims to determine the significant impact of the Pink Bus policy on women's mobility. This research uses a qualitative method with a descriptive approach, collecting data through observation, interviews, and documentation. The analysis was conducted with a feminist urban mobility perspective, paying attention to aspects of mobility, intersectionality, and inclusivity in dealing with sexual harassment. The pink bus is considered a temporary solution that does not solve the root causes of sexual harassment in public transportation. The research also identifies factors inhibiting the effectiveness of the Pink Bus policy, such as the limited number of fleets, uneven operating hours, lack of socialization and harassment cases that have actually increased despite the Pink Bus policy. The results of this research are expected to provide insights for the development of safer and more inclusive transportation policies for women.
Keyword: Pink Bus; Sexual Harassment; Transportation; Policy.
Abstrak. Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan di transportasi umum menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dan terus meningkat dalam 10 tahun terakhir. Bus menjadi lokasi dengan tingkat pelecehan tertinggi, terutama saat jam padat. Meskipun perempuan memiliki hak untuk mengakses fasilitas umum dengan rasa aman, mereka masih sering menjadi korban pelecehan. Sebagai upaya mengurangi kasus ini, Transjakarta menyediakan layanan Bus Pink khusus wanita sejak 2016. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dampak signifikan kebijakan Bus Pink terhadap mobilitas perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan perspektif feminisme urban mobility, memperhatikan aspek mobilitas, interseksionalitas, dan inklusivitas dalam menangani pelecehan seksual. Bus pink dianggap sebagai solusi sementara yang tidak menyelesaikan akar masalah pelecehan seksual di transportasi publik. Penelitian juga mengidentifikasi faktor penghambat efektivitas kebijakan Bus Pink, seperti terbatasnya jumlah armada, belum meratanya jam operasional, kurangnya sosialisasi dan kasus pelecehan yang justru meningkat meski dibuatnya kebijakan Bus Pink. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengembangan kebijakan transportasi yang lebih aman dan inklusif bagi perempuan.
Kata Kunci: Bus Pink; Pelecehan Seksual; Transportasi; Kebijakan.
Keywords
References
Kynsilehto, E. P. dan A. (2017). Gender And Mobility.
Mudjanarko, A. W. / S. W. (2020). Transportasi Publik Dari Sisi Perempuan.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Akbar, A., Miradhia, D., & Buchari, R. A. (2022). Efektivitas Program Layanan Transjakarta Cares Bagi Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta. JANE - Jurnal Administrasi Negara, 14(1), 140. https://doi.org/10.24198/jane.v14i1.41277
Arivia, G. (2020). Feminist Theoretical Perspective: Intersectionality and Covid-19. Jurnal Perempuan, 25(4), 221. https://doi.org/10.34309/jp.v25i4.506
Basuki, A. (2022). Marak kasus pelecehan seksual, Bus Pinky Transjakarta Era Ahok Jadi Solusi. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/jakarta/marak-kasus-pelecehan-seksual-bus-pinky-transjakarta-era-ahok-jadi-solusi.html
BPS. (2024). Jumlah Penumpang Bus Transjakarta Menurut Bulan (Orang), 2024. In Badan Pusat Statistik. https://jakarta.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTMyNCMy/jumlah-penumpang-bus-transjakarta-menurut-bulan.html
Caraka, R. (2021). Konstruksi Sosial Gender Dalam Implementasi Kebijakan Pengadaan Gerbong Khusus Perempuan Pada Commuter Line (Studi Terhadap Pengalaman Penumpang …. In Repository.Uinjkt.Ac.Id (Vol. 5, Issue 3). https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/63039
Darmayasa, I. M., & Natanael, R. J. M. (2023). Gangguan Stres Pasca Trauma pada Kasus Pelecehan Seksual: Case Report. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 10(2). https://doi.org/10.22146/jkr.78372
Dewi, V. K., & Kasuma, G. (2014). Perempuan Masa Orde baru (Studi kebijakan PKK dan KB Tahun 1968-1983). Jurnal Kesejarahan, 4(2), 157–172.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. (2020). Data Jumlah Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Yang Ditangani Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Berdasarkan Usia Pelaku dan Klien Tahun 2019. In Portal Statistik Sektoral Provinsi DKI Jakarta. https://data.jakarta.go.id/dataset/data-korban-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak-yang-ditangani-berdasarkan-jenis-kekerasan-2020
Dreis, L. (n.d.). University of Groningen Wirdumerdijk 34 8911 CE, Leeuwarden. 1.
Dunckel-Graglia, A. (2013). Women-only transportation: How “Pink” public transportation changes public perception of women’s mobility. Journal of Public Transportation, 16(2), 85–105. https://doi.org/10.5038/2375-0901.16.2.5
Gubernur DKI Jakarta. (2019). Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Jdih.Jakarta.Go.Od, 1–33.
Hartimah, T., & Rauf, M. (2003). Sejarah Pergerakan Perempuan Indonesia. Pengantar Kajian Gender, 12–27.
Intervensi, J., Jisp, P., Firmansyah, D., Adiarsa, S. R., & Aryani, L. (2024). Analisis Wacana Kritis Upaya Pemerintah Mengatasi Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan di Transportasi Publik Critical Discourse Analysis Overnment Efforts to Overcome Sexual Harassment Against Women on Public Transportation. 5(1), 29–47.
Komisi Nasional Perempuan. (2019). Korban Bersuara, Data Bicara: Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Wujud Komitmen Negara. Lembar Fakta Dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2019, 121. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/lembar-fakta-dan-poin-kunci-catatan-tahunan-komnas-perempuan-tahun-2019
Kurnia Sari Azizah. (2016). Tampilan Bus Transjakarta Pink Khusus Wanita. Kompas.Com. https://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/21/14091871/Tampilan.Bus.Transjakarta.Pink.Khusus.Wanita#google_vignette
Kynsilehto, E. P. dan A. (2017). Gender And Mobility.
Levi, P. A. A. (2021). Transportasi Publik yang Berkesetaraan Gender dan Sosial. 2010, 1–20. https://www.academia.edu/6463233/Transportasi_Publik_yang_Berkesetaraan_Gender_dan_Sosial
Liliweri, A. (2005). Prasangka dan Konflik ; Komunikasi Lintas Budaya Masyarakat Multikultur. LKIS Pelangi Aksara.
Mustafainah, A., Qibtiyah, A., Ridwan, A. I., Sandiata, B., Yulita, C., Purbawati, & Madanih, D. (2020). Kekerasan Meningkat : Kebijakan penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Mmembangun Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan. Komnas Perempuan, 43–54. http://www.akrabjuara.com/index.php/akrabjuara/article/view/919
Nazhif, N. J. (2022). Area Khusus Wanita di Transportasi Umum, Efektif Kah?
Nelfira, W. (2022). Transjakarta Kembali Operasikan Bus Pink untuk Pelanggan Wanita. Liputan 6. https://www.liputan6.com/news/read/5024016/transjakarta-kembali-operasikan-bus-pink-untuk-pelanggan-wanita?page=2
Pokhrel, S. (2024). No TitleΕΛΕΝΗ. Αγαη, 15(1), 37–48.
Pramesti, F. W., Dwimawanti, I. H., & Djumiarti, T. (2023). Kualitas Pelayanan Transjakarta Melalui Peraturan Gubernur Provinsi Dki Jakarta No. 13 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Umum Transjakarta pada Koridor 13 (Ciledug-Tendean). Journal of Public Policy and Management Review, 12(3), 629–644.
Salama, N. (2013). SEKSISME DALAM SAINS Nadiatus Salama Abstrak menetap , dan kemudian budaya laki-laki mulai melembagakan konsep mencegah perempuan berpartisipasi dalam proses politik ( misalnya : wanita Romawi tidak boleh mengikuti Pemilu atau memegang jabatan politik ). SAWWA: Jurnal Studi Gender, 8(2), 311–322.
Studi, P., Politik, I., & Indonesia, U. K. (2021). PEREMPUAN DAN KEBIJAKAN PUBLIK : URGENSI RUU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Audra Jovani Abstrak Pendahuluan Pasca reformasi tahun 1998 , telah banyak kebijakan yang ramah perempuan Perkembangan Kependudukan Korban Kekerasan , Perda Pembebasan Biaya Akta. November 2020, 1–13.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Tamin, O. Z. (2003). Perencanaan dan Pemodelan Transportasi.
Ucy Sugiarti. (2024). Jumlah Penumpang Transjakarta di Juni 2024 Capai 31,62 Juta.
Wardhani, W. K. (2017). Pemisahan Gender pada Transportasi Umum, Perlukah?
DOI: 10.15408/empati.v15i1.46142
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Nayla Azalia Saparija, Ardli Johan Kusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.