PERAN LEMBAGA ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Gandi Indah Jaya, Nurhayati Darubekti, Yunilisiah Yunilisiah

Abstract


Abstract. Rejang custom is the legal basis and order in the life of the Rejang people, passed down from generation to generation both orally and in writing, has its own mechanism in disputes, contains values, mutual cooperation, deliberation, consensus, propriety, magical, religious, wise and wise. It aims to create balance and encourage people to obey the rules and sanctions. This study aims to determine Rejang Customs in resolving cases of children violating customary law, and Rejang Customary Institutions in resolving cases of Children in Conflict with the Law in Diversion Mediation. Children in Conflict with the Law are children aged 12-18 years who violate the law, the norms of values in and children are prone to committing criminal acts, whether or not they have undergone a legal process and have been through a penal mediation process in society. recognition of customary institutions for their traditional rights in UU 1945 article 18B paragraph 2, as well as the benefits provided by Permendagri No. 5 of 2007, is expected to help resolve cases of Children in Conflict with the Law, through a set of norms and rules that are owned. This study uses a qualitative method with simultaneous data collection at each stage. The results show that the customary Rejang in resolving cases of children violating customary law is comprehensive, fast and simple, in line with the restorative justice paradigm, but the results show that the role of the Rejang institution is not yet fully active in terms of prevention, diversion, and reintegration, as mandated by UU SPPA No. 11 of 2012. Theoretically, the research is expected to be able to contribute to the Juvenile Criminal Justice System, as well as to contribute to the study of Social Work Practices in a multicultural society in dealing with cases of children in conflict with the law. as well as support for the ravitalization of local culture as a force in the framework of child protection.

Keywords: children in conflict with the law, customary institutions, rejang customs, roles settlement of cases.

 

Abstrak. Adat Rejang merupakan dasar hukum dan tata tertib kehidupan masyarakat suku Rejang, disampaikan secara turun temurun baik lisan dan tulisan, memiliki mekanismenya sendiri dalam penyelesaian sengketa, mengandung nilai-nilai kekeluargaan, gotong royong, musyawarah, mufakat, kepatutan, magis, religius, arif dan bijaksana, bertujuan menciptakan keseimbangan dan mendorong masyarakat tunduk pada aturan dan sanksinya. Penelitian ini bertujuan mengetahui: adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak yang melanggar hukum adat, serta Lembaga adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum dalam mediasi diversi. Anak berkonflik dengan hukum adalah anak berusia 12-18 tahun yang melanggar hukum, nilai-nilai norma di masyarakat maupun anak rawan untuk melakukan tindakan kriminal, baik pernah atau belum menjalani proses hukum dan proses mediasi penal di masyarakat. Pengakuan lembaga adat terhadap hak-hak tradisionalnya dalam UU 1945 pasal 18B ayat 2, serta fungsinya menurut Permendagri No. 5 Tahun 2007, diharapkan berperan menyelesaikan perkara anak berkonflik dengan hukum, melalui seperangkat norma dan aturan yang dimiliki. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengambilan data secara simultan setiap tahapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat Rejang dalam penyelesaian perkara anak yang melanggar hukum adat bersifat menyeluruh, cepat dan sederhana, selaras dengan paradigma restorative justice. Namun hasil penelitian menunjukkan peran lembaga adat Rejang belum sepenuhnya terlibat baik pencegahan, diversi, maupun reintegrasi, seperti amanat UU SPPA No. 11 Tahun 2012. Secara teoritis penelitian diharapkan dapat berkontribusi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, sekaligus sebagai sumbangsih terhadap kajian Praktek Pekerjaan Sosial dalam masyarakat multikultural menangani perkara anak berkonflik dengan hukum, serta dukungan terhadap ravitalisasi budaya lokal sebagai kekuatan dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak.

Kata kunci: adat rejang, anak berkonflik dengan hukum, lembaga adat, penyelesaian perkara, peran.


Keywords


children in conflict with the law; customary institutions; rejang customs; roles settlement of cases; adat rejang; anak berkonflik dengan hukum; lembaga adat; penyelesaian perkara; peran;

References


Abdulah, R. H. (2015). Urgensi Hukum Adat dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 168–181. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2

Abubakar, A. (2014). Urgensi Penyelesaian Kasus Pidana Dengan Hukum Adat. Madania: Jurnal Kajian Keislaman, 18(1).

Bahreisy, B. (2020). Peran Lembaga Adat di Aceh dalam Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 25. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.25-36

Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. JUSTISI, 5(2), 84–96. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/543/312

Margaret, M. (2020). Sosialisasi Hak-Hak Anak terhadap “ABH” di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tangerang. Ikraith-Abdimas, 3(2), 46–54. https://journals.upi-yai.ac.id/index.php/IKRAITH-ABDIMAS/article/view/488/357

Melayu, H. A. (2016). Keadilan Untuk Anak: Penguatan Sistem Hukum Adat dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum (pp. 2–5). http://digilib.uinsby.ac.id/7413/%0Ahttp://digilib.uinsby.ac.id/7413/1/Hasnul Arifin Melayu.pdf

Peraturan Daerah Kabupaten Lebong. (2017). Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang.

Permendagri. (2007). Permendagri Nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Sari, C. P., Muhadar, & Azisa, N. (2018). Pendekatan Restoratif dalam Penjatuhan Sanksi Tindakan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Madani Legal Review, 2(2), 15.

Sonia, T., & Sarwoprasodjo, S. (2020). Peran Lembaga Adat dalam Pelestarian Budaya Masyarakat Adat Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Tasikmalaya. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM], 4(1), 113–124.

Susanti, H. (2018). Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Tinjauannya Menurut Hukum Islam. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 6(2), 177–196. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v6i2.3954

Syarifuddin, L. (2019). Sistem Hukum Adat terhadap Upaya Penyelesaian Perkara Pidana. Risalah Hukum, 15(2), 1–10. https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/risalah/article/view/84/67

Undang-Undang Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Handbook on Restorative Justice Programmes, Second Edition: Criminal Justice Handbook Series (pp. 1–126).

Wartayasa, I. K. (2020). Mewujudkan Keadilan Restoratif bagi Anak Berhadapan dengan Hukum melalui Perda Berbasis Kearifan Lokal. Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu, 4(1), 46–54.

Yegidis, B. L., Weinbach, R. W., & Myers, L. L. (2018). Research Methods for Social Workers: Eighth Edition.

Zulfa, E. A. (2010). Keadilan Restratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(II), 182–203.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/empati.v11i2.24721

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022 Nurhayati Darubekti, Gandi Indah Jaya, Yunilisiah Yunilisiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.