KEHIDUPAN ANAK TERLANTAR DI LKSA YUDA MANDIRI SOMBA OPU

Syamsuddin AB

Abstract


Abstract. The life of an abandoned child certainly needs protection so that he can be independent. The article aims to analyze the living conditions of neglected children who have been coached by social workers and supervisors at the Yuda Mandiri Somba Opu Child Welfare Institution. The type of research is descriptive qualitative, obtaining data from informants through in-depth interviews and observations, to analyze data by way of data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results obtained regarding the life of street children are the pre-Karangtina situation through assessment, the availability of dormitories, in school, mental guidance and moral guidance, group and individual recitation in the afternoon.

 

Abstrak. Kehidupan anak terlantar tentu membutuhkan perlindungan agar ia bisa mandiri. Artikel bertujuan untuk menganalisi kondisi kehidupan anak terlantar yang selama ini di bina para pekerja sosial dan pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Yuda Mandiri Somba Opu. Adapun jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif, perolehan data dari informan melalui wawancara mendalam maupun observasi, untuk menganalisis data dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh tentang kehidupan anak jalanan yaitu situasi pra karantina melalui assessment, tersedianya asrama tempat tinggal, di sekolahkan, pendampingan bimbingan mental dan pembinaan akhlak, pengajian di sore hari secara berkelompok maupun individu.


Keywords


LKSA; welfare institution; social worker. child welfare; lembaga kesejahteraan; pekerja sosial; kesejahteraan anak;

References


Andi Syamsu Alam, M. Fauzan 2008, Hukum Pengangkatan Anak Prespektif Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Artikel Kurniawan Ramsen, 2003, Definisi Anak Terlantar di Indonesia. Bandung: Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung.

Bagong Suyanto, 2010, Masalah Sosial Anak, Jakarta:Prenada Media Group

Bagong Suyanto, 2013, Masalah Sosial Anak Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group.

D.Y. Witanto, 2012, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Cet. I; Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Kementerian Sosial RI, Pola dan Mekanisme Pendataan, tahun 2011

Kementrian Agama RI., 2015, Al-Quran Terjemahan dan Terjemahnya, Semarang: PT Karya Toha Putra.

Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 80/HUK/2010 tentang panduan perencanaan pembiayaan pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

http://e-journal.uajy.ac.id/163/3/2TA12924.pdf (Diakses pada 13 Maret 2015 Jam 04.30 wita.

Lijan Poltak Sinambela, 2010, Reformasi Pelayanan Publik; Teori Kebijakan dan Implementasi Jakarta: Cet:ke V, PT. Bumi Aksara.

Louise C. Johnson and Charles L. Schwartz, 1991. Social Welfare: A Response to Human Needs Boston: Allyn & Bacon.

Mohammad Taufik Makarao, dkk. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Cet. I; Jakarta:PT Rineka Cipta.

Moenir, 2006, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Malcon, 2005, Social Work Theory. London: Palgrave Macmilan

Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Cet. II; Jakarta: Sinar Grafika

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Kesejahteraan Sosial dan Perlindungan Masyarakat. Petunjuk teknis Pelayanan Sosial Anak Terlantar Di Luar Panti.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Jakarta: Kencana, 2010.

Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

UU No. 4/1979 Bab 1 Pasal 1,Tentang kesejahteraan anak.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1979 Pasal 4 Ayat 1


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/empati.v9i2.18219

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2021 syam suddin dian

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.