IMPLEMENTASI PELAYANAN KUNJUNGAN BERBASIS INFORMATION TECHNOLOGY (IT) DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA DENPASAR

SITI NGATIQOH

Abstract


Abstract. This research focuses on the implementation of Information Technology (IT) based visitation services at Women Prison Class IIA Denpasar and the constraints that inhibit Information Technology (IT) based visitation services. The research method used is descriptive with qualitative approach. Data collection techniques used are by observation, interview, bibliography and documentation study. After conducting research at Women Prison Class IIA Denpasar, the authors obtained the result that Implementation of IT-based visit services at Women Prison Class IIA Denpasar has been implemented in accordance with the procedures, the faster service, the visitors are given a comfortable place, the openness was given in accordance with the portion, so that although there are still shortcomings but can be minimized with honest, fast, and good service. The process of visiting service has been more effective, especially to overcome the illegal fees that have been happening to accelerate the service process, with already integrated with IT services provided can be run with more orderly. Behind the many changes that are certainly considered better by the community especially those who receive the visit service, but there are still obstacles that still hamper the implementation of IT-based visit services such as the internet network which is sometimes not smooth, lack of visitor knowledge about the use of technology and lack of facilities and infrastructure.

 

Abstrak. Penelitian ini fokus pada pelaksanaan pelayanan kunjungan berbasis Teknologi Informasi (IT) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar dan kendala yang menjadi penghambat pelayanan kunjungan berbasis Teknologi Informasi (IT). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan observasi, wawancara, kepustakaan dan studi dokumentasi. Setelah melakukan penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar, penulis memperoleh hasil bahwa implementasi pelayanan kunjungan yang berbasis IT di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar sudah diterapkan sesuai dengan prosedurnya, pelayanan berlangsung cepat, pengunjung diberikan tempat yang nyaman, keterbukaan pun diberikan sesuai dengan porsinya, sehingga walaupun masih terdapat kekurangan namun dapat diminimalisir dengan pelayanan yang jujur, cepat, dan baik. Proses pelayanan kunjungan sudah lebih efektif terutama mengatasi pungutan liar yang selama ini terjadi untuk mempercepat proses pelayanan, dengan telah teritegrasikan dengan IT pelayanan yang diberikan sudah dapat dijalankan dengan lebih tertib. Di balik banyaknya perubahan yang tentunya dianggap lebih baik oleh masyarakat khususnya yang menerima pelayanan kunjungan tersebut, namun masih terdapat kendala yang masih menghambat pelaksanaan pelayanan kunjungan yang berbasis IT seperti jaringan internet yang terkadang tidak lancar, kurangnya pengetahuan pengunjung tentang penggunaan teknologi dan kurangnya sarana dan prasarana.


Keywords


Pelayanan Kunjungan Berbasis IT; Lembaga Pemasyarakatan; IT-based Visit Service; Correctional Institution;

References


Abidin, S.Z. (2019). Kebijakan Publik. (edisi 4). Jakarta: Salemba Humanika

Dwiyanto, A., dkk. (2010). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Jakarta: Gadjah Mada University Press.

Hardiyansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta: Gavamedia

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04.PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Mindarti, L.I. (2016). Manajemen Pelayanan Publik: Menuju Tata Kelola yang Baik. Malang: UBPress

Moleong, L.J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offse

Parasuraman, A., Berry, L., and Zeithaml, V.A. (1985). “A Conceptual Model of Service Quality and Its Implications for Future Research”. Journal of Marketing, 49 (Fall), pp. 41-50.

Permana, R.A., dan Rudatyo, H.M. (2017). Pelaksanaan Sistem Layanan Kunjungan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Wonogiri, Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Kepada Publik Berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Surakarta: Fakultas Hukum, Universitas Islam Batik.

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.IN.04.03 tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan HAM, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Bphn.go.id. Diakses dari https://bphn.go.id/data/documents/m.hh-01.in,04.03_tahun_2011.pdf

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2016 Tentang Sistem Database Pemasyarakatan. Ditjenpp.kemenkumham.go.id. Diakses dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2016/bn1744-2016.pdf

Simarmata, J. (2006). Pengenalan Teknologi Komputer dan Informasi. Yogyakarta: Andi Offset.

Taufiqurokhman. (2014). Kebijakan Publik: Pendelegasian Tanggung Jawab Negara kepada Presiden Selaku Penyelenggara Pemerintahan. Jakarta: FISIP, Universitas Moestopo Beragama Pers. Diakses dari https://moestopo.ac.id/wp-content/uploads/2016/08/Kebijakan-Publik-Oleh-Dr.-Taufiqurokhman.-M.Si_.pdf

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/empati.v9i1.14895

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 Siti Ngatiqoh

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.