PEMULIHAN TRAUMA PSIKOSOSIAL PADA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI YAYASAN PULIH

Khusnul Fadilah

Abstract


Abstract. One form of crime against humanity is rape, sexual harassment, sexual slavery or other forms of sexual violence where the victims are often women. In dealing with cases of sexual violence, not only do we depend on government regulations that provide severe penalties for the perpetrators, but also the role of the surrounding community who care about social problems, especially community institutions. The role of institutions is very much needed in handling victims of sexual violence which have severe impacts on both children and adults. With this this set of background, Pulih Foundation was born as a psychological institution that provides counseling and assistance services for the recovery victims of sexual violence. This study aims to reveal how the stages and efforts to recover trauma of sexual violence victims to recover from the violence effects. This research is a qualitative research with a descriptive research type. Data collection consists of interview, observation and documentation. The selection of informants uses a purposive sampling technique. The research results show that Pulih Foundation has been making efforts to restore vvictims of sexual violence by providing assistance and counseling. In the recovery effort, victims of sexual violence go through the following stages: emotional stages such as the denial stage, the anger stage, the depression stage and the offer stage before finally reaching the acceptance stage.

 

 

Abstrak. Salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemerkosaan, pelecehan seksual, perbudakan seksual atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya yang korbannya sering kali adalah perempuan. Dalam menangani kasus kekerasan seksual tidak hanya perpangku tangan mengandalkan peraturan pemerintah yang memberikan hukuman berat untuk para pelaku, tetapi juga peran masyarakat sekitar yang peduli akan masalah sosial terutama lembaga-lembaga masyarakat. Peranan lembaga sangat dibutuhkan dalam penanganan korban kekerasan seksual yang menimbulkan dampak berat baik pada anak maupun pada orang dewasa. Dengan adanya permasalahan tersebut Yayasan Pulih lahir sebagai lembaga psikologi yang memberikan layanan konseling dan pendampingan untuk pemulihan korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan mengungkap bagaimana tahapan dan upaya pemulihan trauma kepada korban kekerasan seksual untuk pulih dari dampak kekerasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metodelogi penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil Penelitian menunjukkan itu Yayasan Pulih melakukan upaya pemulihan untuk korban kekerasan seksual dengan memberikan pendampingan serta konseling. Pada upaya pemulihan, korban kekerasan seksual melewati tahapan sebagai berikut: tahapan emosi seperti tahap penyangkalan, tahap kemarahan, tahap depresi dan tahap penawaran sebelum akhirnya mencapai tahap penerimaan.


Keywords


Pemulihan; Korban Kekerasan Seksual; Yayasan Pulih

References


Amora, M. E. (2003). Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Yogyakarta: Press UII.

Arkanto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.

Edi Soeharto. (2008). Pendampingan Sosial dalam Pengembangan Masyarakat.

Ghony, M. D., & Almanshur, F. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Illenis, P., & Handadari, W. (2011). Pemulihan Diri pada Korban Kekerasan Seksual,. Jurnal of Unair, Insan Meida Psikologi, 13.

Irawan, S. (2004). Metode Penelitian Sosial, Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2016). Catatan Tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan. Retrieved June 7, 2017, from https://www.komnasperempuan.go.id/reads-catatan-tahunan-tentang-kekerasan-terhadap- perempuan-2016.

Lexy J Moleong. (2004). Metode penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Soesilo, R. (1985). Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal untuk para pejabat kepolisian negara, kejaksaan/pengadilan negeri, pamong praja dsb,. Bogor: Penerbit Politeia.

Sub Direktorat Statistik dan Keamanan,. (2016). Statistik Kriminal 2016. Retrieved January 15, 2017, from dari www.bps.go.id/website/pdf_publikasi/ statistik-kriminal-2006.pdf

Sugiyono. (2007). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000. (2000). Retrieved from www.dpr.go.id>dokjdih>UU_2000_26

W. Gulo. (2002). Metode Penelitian. Jakarta: PT Grasindo.

Yuryawati, N. L. A. (2010). Kajian Yuridis Tentang Pemulihan Psikologis Bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi Kasus di NTB). Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Mataram.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/empati.v7i2.11423

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2020 EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.