ADVOKASI HAK-HAK PEREMPUAN ASISTEN RUMAH TANGGA OLEH LEMBAGA BANTUAN HUKUM ASOSIASI PEREMPUAN UNTUK KEADILAN (LBH APIK) JAKARTA
Abstract
Abstract. A household assistant (Asisten Rumah Tangga-ART) is a profession oftenly underestimated, especially females who are prone to violence, intimidation, discrimination and neglect of their rights as workers. Thus, ART needs a protection. This research conducted to comprehend how regulation related to women household assistants. As well as how to advocate their rights carried out by Legal Aid Body such as LBH APIK Jakarta. This research uses a descriptive qualitative that is describing certain situations based on data obtained in the field related to the rights of women household assistants. The data collection technique is by a field research with interviews of three lawyers and one internal coordinator, documentation study at LBH APIK Jakarta, and library research. The results of this study show that advocacy by LBH APIK Jakarta related to the rights of Household Assistants have two models of protections. One is case management and policy advocacy through the formulation of Household Assistant Law, which is still being prioritized and advocated to date.
Abstrak. Asisten rumah tangga merupakan suatu pekerjaan yang sering dipandang sebelah mata, terutama ART perempuan yang memang rentan sekali mengalami tindak kekerasan, intimidasi, diskriminasi dan juga penelantaran hak-haknya sebagai pekerja. Dengan demikian perempuan ART membutuhkan perlindungan. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa penelitian ini dilakukan, yaitu untuk mengetahui bagaimana regulasi terkait dengan perempuan asisten rumah tangga. Serta bagaimana advokasi hak-hak perempuan asisten rumah tangga yang dilakukan oleh LBH APIK Jakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu menggambarkan situasi tertentu berdasarkan data yang diperoleh di lapangan secara terperinci terkait dengan hak-hak perempuan asisten rumah tangga. Teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah penelitian lapangan dengan melakukan wawancara kepada tiga orang pengacara dan satu orang koordinator internal, dokumentasi di LBH APIK Jakarta, serta penelitian kepustakaan. Adapun hasil penilitian ini juga menunjukan bahwa advokasi yang dilakukan LBH APIK Jakarta terkait hak-hak perempuan Asisten Rumah Tangga yang memiliki dua model dalam melakukan perlindungan terhadap hak-hak perempuan ART yaitu dengan cara penanganan kasus dan juga berupaya untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ART dalam bentuk Undang-undang PRT yang masih di prioritaskan dan diadvokasikan sampai saat ini.
Keywords
References
Herdiansyah, H. (2012). Metode Penelitian Kualitatif Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Hidayati, M. N. (2016). Upaya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai Kelompok Masyarakat yang Termarjinalkan di Indonesia. Jurnal Al-Ahzar Indoensia, 1.
Indriati, M. F. (2007). Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Maelong, L. J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Pujileksono, S. (2016). Perundang-undangan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Malang: Setara Press.
Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sunyoto, B. (2013). Metodologi Penelitian Akuntansi. Bandung: Refika Aditama.
Turatmiyah, S., & Y, A. (2013). Pengakuan Hak-hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Positif Indonesia. 13.
Wiludjeng, H. (2005). Dampak Pembekuan Peran Gender Terhadap Perempuan Kelas Bawah di Jakarta. Jakarta: LBHAPIK.
Zuriah, N. (2007). Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidiakan: Teori Aplikasi. Jakarta: PT Bumi Aksara
DOI: 10.15408/empati.v7i2.11364
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.