Fenomena Perkawinan Paksa Dalam Masyarakat Bugis Bone (Analisis Terhadap Hukum Islam dan Hukum Positif)

Authors

  • Mirah Pujiati Kasmar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/nwy33s06

Keywords:

Kawin Paksa, Masyarakat Bugis, Hak Ijbar

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai fenomena perkawinan paksa dalam masyarakat bugis, faktor yang menyebabkan terjadinya kawin paksa dan dampak yang ditimbulkan dari praktik kawin paksa serta bagaimana perspektif hukum Islam dan hukum Positif mengenai fenomena perkawinan paksa dalam masyarakat Bugis di Kabupaten Bone.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data penelitian diperoleh melalui observasi dan wawancara kepada beberapa pihak yang terkait serta mengkaji beberapa infomasi dari studi pustaka yang mendukung teori dan penelitian ini sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, istilah kawin paksa secara tekstual tidak ditemukan dalam al-Qur‟an dan hadis begitupun dalam literatur- literatur fikih, akan tetapi dalam konsep perwalian mengenal istilah hak ijbar dan wali mujbir yang kemudian memunculkan paham mengenai perkawinan paksa. Kedua, di dalam ketentuan hukum perkawinan mengenal adanya asas persetujuan dari kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat sahnya sebuah perkawinan. Ketiga, di dalam masyarakat Bugis di Kabupaten Bone masih terdapat perkawinan yang berdasarkan pada paksaan orang tua. Hal ini didasarkan pada konsep asiajingeng (kekerabatan) dalam pemilihan jodoh, kesetaraan dan status sosial.

Downloads

Published

2026-07-09

Issue

Section

Articles