Perlindungan Hukum Layanan Berlangganan Membership Weverse dalam Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.15408/4qnqr147Keywords:
Konsep Akad, Membership Weverse, Perlindungan Hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji persoalan hukum dalam layanan berlangganan membership Weverse terkait keabsahan akad dan perlindungan hukum bagi pengguna. Fokus penelitian diarahkan pada penggunaan click-wrap agreement dalam sistem berlangganan digital yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan manfaat dan ketidakseimbangan para pihak. Kajian ini dilakukan dalam perspektif fiqh muamalah dan hukum perdata. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundangundangan, literatur hukum, fatwa DSN-MUI, serta dokumen terkait membership Weverse. Analisis dilakukan dengan menelaah konsep akad dan ketentuan perjanjian elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa membership Weverse dapat dikategorikan sebagai akad ijarah atas manfaat digital. Namun, masih terdapat potensi gharar akibat ketidakjelasan manfaat bagi konsumen. Secara hukum perdata, perjanjian elektronik tersebut sah, tetapi memerlukan peningkatan transparansi dan perlindungan konsumen.
