Disharmoni Batas Usia Anak dalam Penetapan Perwalian Perspektif Kepastian Hukum di Pengadilan Agama Serang

Authors

  • Syuhada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/mw4gfg21

Keywords:

Perwalian, Batas Usia Anak, Kepastian Hukum , Ketidakseragaman , Pengadilan Agama Serang

Abstract

Dalam konteks hukum positif di Indonesia, ketentuan mengenai batas usia anak yang berada di bawah perwalian belum memiliki keseragaman. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa anak yang telah berusia 18 tahun dianggap telah dewasa dan berada di luar kekuasaan orang tua, sedangkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada Pasal 107 masih menetapkan usia 21 tahun sebagai batas seorang anak berada di bawah perwalian. Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara perwalian anak yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Serang dan meninjau ketentuan hukum terkait adanya ketidakseragaman batas usia anak dalam penetepan perwalian perspektif kepastian hukum. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dua putusan yang berbeda yaitu Putusan Nomor 163/Pdt.P/2024/PA.Srg menetapkan anak berusia 20 tahun masih di bawah perwalian, sedangkan Putusan Nomor 248/Pdt.P/2025/PA.Srg tidak menetapkan perwalian bagi anak dengan usia yang sama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) melalui pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), didukung dengan data lapangan berupa wawancara bersama Hakim Pengadilan Agama Serang, data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan diolah menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan amar putusan bukan disebabkan oleh perbedaan penafsiran hukum semata, melainkan dipengaruhi oleh konteks dan tujuan permohonan perwalian. Hakim mempertimbangkan kepentingan anak dalam melakukan perbuatan hukum seperti pengelolaan warisan atau keperluan administratif di perbankan. Hakim merujuk pada ketentuan yang berbeda, yakni Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (usia 18 tahun) dan Pasal 107 Kompilasi Hukum Islam (usia 21 tahun), sehingga memunculkan ketidakkonsistenan

Downloads

Published

2026-09-07

Issue

Section

Articles