Peran Mediator Dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Cilacap
DOI:
https://doi.org/10.15408/j01bza31Keywords:
mediator, perceraian , pengadilan agamaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis peran dan strategi mediator dalam proses mediasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Cilacap. Fokus penelitian pada efektivitas penerapan mediasi berdasarkan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan. Latar belakang penelitian ini muncul dari meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Cilacap yang membutuhkan peran mediator dalam menciptakan perdamaian dan keadilan bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim mediator, observasi langsung dalam mencermati proses mediasi, serta dokumentasi perkara perceraian di Pengadilan Agama Cilacap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mediator di Pengadilan Agama Cilacap telah berjalan sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016, namun efektivitas mediasi sangat dipengaruhi oleh faktor psikologis, emosional, dan tingkat partisipasi para pihak. Strategi mediasi mengedepankan komunikasi dua arah, pendekatan agama, dan fleksibilitas metode menyesuaikan para pihak terbukti efektif dalam mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan untuk menambahkan mediator non hakim agar mediasi tidak bergantung kepada mediator hakim, peningkatan pelatihan mediator serta kepada suami istri agar memiliki itikad baik dalam memperbaiki hubungan rumah tangganya sehingga dapat menekan angka perceraian.
