Interfaith Marriage in the Perspective of the Marriage Law and the Indonesian Ulema Council (MUI) Fatwa No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005: An Analysis of Court Decision No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby
Perkawinan Beda Agama Perspektif UU Perkawinan dan Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005: Analisis Putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby
DOI:
https://doi.org/10.15408/mr.v4i1.35964Keywords:
Perkawinan Beda Agama, UU Perkawinan, Fatwa MUI, Pertimbangan, Putusan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam menetapkan perkawinan beda agama sesuai Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan telaah putusan No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Adapun pendekatan penelitiannya menggunakan sociology comparative. Sumber data penelitian ini adalah putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, UU Perkawinan dan Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby tidak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. Undang-Undang Perkawinan merujuk pada pasal 2 ayat (1) bahwa apabila perkawinan beda agama tetap dilaksanakan maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran terhadap konstitusi. Tetapi secara penerapannya hakim dalam mengizinkan perkawinan tersebut masih dengan cara pengelabuhan hukum. Akan tetapi, walaupun para pemohon sudah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan seharusnya hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Sedangkan menurut Fatwa MUI perkawinan beda agama diharamkan, bahkan tidak hanya diharamkan saja, tetapi menurutnya juga tidak sah. Walaupun di dalam al-Qurʼān terdapat ayat yang memperbolehkan perkawinan beda agama tetapi Fatwa MUI tetap melarang perkawinan tersebut karena lebih banyak mafsadahnya daripada maslahatnya.
Kata Kunci: Perkawinan Beda Agama, UU Perkawinan, Fatwa MUI, Pertimbangan, Putusan.
Abstract
This study aims to explain the judge’s considerations at the Surabaya District Court in determining interfaith marriages pursuant to Decision Number 916/Pdt.P/2022/PN.Sby from the perspective of Marriage Law Number 1 of 1974 and MUI Fatwa Number 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. This study employs normative legal research by examining Decision No. 916/Pdt.P/2022/PN.Sby through a sociological comparative approach. The primary data sources consist of Decision Number 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, the Marriage Law, and MUI Fatwa Number 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. The results indicate that Decision Number 916/Pdt.P/2022/PN.Sby is inconsistent with Marriage Law No. 1 of 1974 and MUI Fatwa Number 4/MUNAS VII/MUI/8/2005. The Marriage Law, referring to Article 2 paragraph (1), holds that conducting an interfaith marriage constitutes a violation of the constitution. In practice, however, the judge permitted such marriage through legal circumvention. Even though the petitioners obtained a court decree, this should not have been justified. According to the MUI Fatwa, interfaith marriage is prohibited (haram) and invalid (tidak sah). Although the Qurʼān contains a verse permitting interfaith marriage, the MUI Fatwa maintains its prohibition on the ground that the resulting mafsadah outweighs the maslahah.
Keywords: Interfaith Marriage, Marriage Law, MUI Fatwa, Considerations, Court Decision
Downloads
References
Az-Zuhaili, Wahbah, diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jilid 9, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Bunyamin, Mahmudin dan Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2017.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/Munas VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
M. Karsayuda, Perkawinan Beda Agama Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: Total Media, 2006.
Rajafi, Ahmad. Progresivitas Hukum Keluarga Di Indonesia. Manado: Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah IAIN Manado, 2018.
Ramulyo, Moh Idris. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Sabiq, Sayyid, diterjemahkan oleh Abdurrahim dan Masrukhin, Fikih Sunnah III, cet 5, Jakarta: Cakrawala Publishing, 2015.
Salinan Penetapan Nomor: 916/Pdt.P/2022/PN.Sby
Sholeh, Asrorun Ni’am. Metodologi Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Erlangga, 2016.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Yusdani, Menuju Fiqh Progresif. Yogyakarta: Kaukaba, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
Categories
License
Copyright (c) 2026 Muqarin Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
