The Rebellion Indication Towards Sovereign Government In Acts of Terrorism in Indonesia In Transcendental Dimension

Irfan Hielmy, Nur Rohim Yunus

Abstract


Abstract:

Every individual is certainly needing a peace and safety on their life. A terror or an intimidation need to be avoided, and becomes a government’s obligation to protect them. Terror is still occurred in various parts of the world including Indonesia, and a kind of organized crime. This crime is usually called by terrorism. A view which committing acts of violence and threat to create an atmosphere of terror or fear to the people extensively and cause victims spreadly, by snatching independence or loosing life and property, and causing a damage and destruction of life and property of another person. This crime also causes a disruption of national stability. So, the government has an obligation to eradicate and eliminate this criminal group. Unfortunately, terrorism is identifically referred to a specific Islamic group. Whereas Islam is never taught any violence through this humanity, but a religion which taught to keep and protect life. This paper is aim to analyze is terrorism belonging to rebellion as a kind of criminal, or a basic criminal. By using statute approach and transendental approach, the writer makes serious effort to find a conclusion of this problem.

Keywords: Rebellion, Terrorism, Sovereign Government

Abstrak:

Setiap orang pasti menginginkan kedamaian dan keamanan dalam hidupnya. Teror ataupun intimidasi merupakan hal yang harus dihindari, dan menjadi kewajiban negara untuk melindunginya. Terjadinya tindakan kejahatan teror masih terjadi di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia, dan merupakan bentuk kejahatan terorganisir. Kejahatan ini biasa disebut dengan terorisme. Sebuah paham yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman guna menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas dan menimbulkan korban yang bersifat masal, dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, serta mengakibatkan kerusakan dan kehancuran terhadap nyawa dan harta benda orang lain. Kejahatan ini mengakibatkan gangguan stabilitas nasional. Sehingga pemerintah yang berdaulat berkewajiban membasmi dan menumpas tuntas kelompok pelaku kejahatan ini. Mirisnya, kejahatan terorisme ini kerap diindentikkan kepada kelompok Islam tertentu. Padahal Islam tidak mengajarkan kejahatan terhadap kemanusiaan ini, tetapi agama yang menjaga dan melindungi kehidupan. Penelitian ini mencoba menganalisis apakah terorisme termasuk ke dalam perbuatan kejahatan pemberontakan atau hanya kriminal biasa. Dengan melakukan pendekatan hukum (statute approach) dan pendekatan transendental akhirnya penulis berupaya mencari titik akhir sebagai hasil kesimpulan dari permasalahan ini. 

Kata Kunci: Pemberontakan, Terorisme, Pemerintahan Berdaulat

 


Keywords


Rebellion, Terrorism, Sovereign Government

Full Text:

PDF

References


Abidin, A. Z. dan A. Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabugan Delik) dan Hukum Panitensier, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Al-Faruk, Asadulloh, Hukum Pidana dalam sistem Hukum Islam, Bogor, Ghalia Indonesia, 2009.

Al-Juzairy, Abdu Ar-Rahman, Kitab Al-fiqhi ‘Ala Madzaahab Al-Arba’ah, Beirut, Daar Al-Fikr, 1991.

Al-Qardhawi, Yusuf, Membumikan Syari’at Islam, Surabaya; Dunia Ilmu, 1997.

Al-Qadri, Muhammad Tahir, Fatwa Tentang Terorisme dan Bom Bunuh Diri, Jakarta: Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam, 2014.

Al-Shan’ani, Muhammad bin Isma’il Al-Kahlani, Subul Al-Salam, Mesir; Syarikah Wa Mathba’ah Musthafa Al-Baby, Al Halaby, 1960.

Assad, Muhammad Haidar, ISIS Organisasi Teroris Paling Mengerikan Abad Ini, Jakarta; Ufuk Press, 2014.

As-Syathiby, Abu Ishaq, Al-Muwafaqaat Fi Ushul As-Syari’ah, Darul Fikri Al-Arabi juz ke-2.

Audah, Abdul Qadir, At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islamy Muqaranan Bi Al-Qanun Al-Wad’iy, (Beirut; Mu’assasah Al-Risalah, 1992.

Az-Zuhaili, Wahbah, Al-fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu, Jakarta, Gema Insani, 2011.

Dzajuli, Fiqh Jinayah Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta; PT Raja Grafindo, 1997.

Hakim, Abdul Hamid, Mabadi Awwaliyyah fi Ushul Al-Fiqh wa Al-Qawaa’id Al-Fiqhiyyah, Jakarta; Maktabah Sa’adiyah Putra.

Hamzah, Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Ibrahim, Abi Ishaq, Al-Muhadzab Fi Al-fiqh As-Syafi’i, Qahiroh; Al-Quds, 2012.

Irfan, M. Nurul, Hukum Pidana Islam, Jakarta; Amzah, 2016.

Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain, Maqashid Syariah, Jakarta, Amzah, 2013.

Ma’luf, Lowis, Al-Munjid Fi Lughah Wa Al-I’lam, Beirut; Dar al-Masyriq, 1975.

Munawir, Ahmad Warson, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta; Sinar Grafika, 2005.

Ramelan, Ajaran Turut Serta (MEDEPLEGEN) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jakarta : Literata Lintas Media, 2010.

Saebani, Beni Ahmad,Metode Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia, 2008.

Shihab, M. Quraish, Tafsir al-Mishbah: Kesan, Pesan dan Kerseriusan al-Qur’an, Jakarta; Lentera Hati, 2002.

Soejono dan Abdurahman, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Rineka Cipta, 1999.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006

Suma, Muhammad Amin, dkk, Pidana Islam di Indonesia Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta; Pustaka Firdaus, 2001.

Syamsudin, Aziz, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Syamsu, Muhammad Ainul, Penjatuhan Pidana dan Dua Prinsip Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Wahid, Abdul, dkk, Kejahatan Terorisme Presfektif Agama, Ham dan Hukum, Bandung: PT Refika Aditama, 2004.

Wibowo, Ari, Hukum Pidana Terorisme, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Zaqaouq, Mahmuod Hamdi, Islam Dihujat Islam Menjawab Tanggapan atas Tuduhan dan Kesalahpahaman, Penerjemah: Irfan Mas’ud. Ciputat: Penerbit Lentera Hati, 2008.

E-Journal:

Aji, Ahmad Mukri, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia (Analisis Tehadap UU No. 15 dan 16 Tahun 2003). Jurnal Cita Hukum, Vol. 1, No. 1 Juni (2013).

Bassang, Tommy J., Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Deelneming, Jurnal Lex Crimen, Vol. IV, No. 5 Juli (2015).

Fanani, Ahmad Zaenal, Aspek filsafat dalam Pertimbangan Putusan Pengadilan, Artikel diaksses dari https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/aspek-

filsafat-dalam-pertimbangan-putusan-pengadilan-oleh-dr-h-ahmad-zaenal-fanani-shi-m-si-23-1, pada tanggal 04 Juli 2018, pukul 08.45

Firmansyah, Hery, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 2 Juni (2011).

Hadi, Mahardika Satria, dan Muhammad Muhyidin, Negara Harus Mencegah Radikalisme (Wawancara As’ad Said Ali Mantan Wakil Kepala BIN), Tempo. 19 Maret 2015.

Maman dan Evan, Jejak Abu Sulaiman, Tempo. 26 Januari 2016

Iwan Suherman, Iwan, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aksi Terorisme di Indonesia (Analisis Fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme), Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008.

Junaid, Hamzah, Pergerakan Kelompok Terorisme dalam Presfektif Barat dan Islam, Jurnal Sulesana, Vol. 8, No. 2, (2013).

Salenda, Kasjim, Terorisme dalam Presfektif Hukum Islam, Jurnal studi Keislaman Ulumuna, Vol. XIII, No. 1 Juni (2009).

Kharlie, Ahmad Tholabi Kharlie, Islam Versus Terorisme (Suatu Pendekatan Tafsir Hukum), Jurnal Miqot, Vol. XXXII, No. 1, Januari-Juni (2008).

Kusumah, Mulyanah W., Terorisme dalam Presfektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 2, No. III, Desember (2002).

Melati, Nurmalya, Penyertaan Tindak Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Islam, Skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Purwokerto, (2011).

Mulyana, Yan Mulyana, dkk., Power Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Irak and Suriah, ISIS), Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, Vol. VI, No. 1 Juni (2016).

Nuryani, Ahmad Nuryani,dkk, Jihad ISIS dalam Presfektif Ulama Islam, Jurnal Fikiran Masyarakat, Vol. 3, No. 1 Januari (2015).

Perdana, Cipi, Rekontruksi Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Jurnal JH Ius Quia Iustum, Vol. 23, No. 4 Oktober (2016).

Permana, L. Hendi Permana, Analisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Terhadap Pelaku Tindak Kesusilaan (Perkara No. 107/Pid.Sus/2015/PN.MET), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung (2016).

Putra, Ali Musri Semjan, ISIS Dalam Tinjauan Ahlussunnah, artikel online dzikra.com/wp-content/uploads/2014/09/

Putra, Ali Musri Semjan Putra, Kesesatan Ideologi ISIS, majalah As-Sunnah, Ed. 06/XVIII/2014

Shodiq, Muhammad Fajrus, Kepentingan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Dalam Menyerang Kilang Minyak Baiji, Irak, Skripsi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2016

Wahid, Abdul, ISIS: Perjuangan Islam Semu dan Kemunduran Sistem Politik Komparasi Nilai-Nilai Keislaman ISIS dengan Sistem Politik Kekinian, Jurnal Episteme, Vol. 9, No. 2, Desember (2014)




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v6i2.8689 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International