Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Yussy A. Mannas

Abstract


Abstract:

The emergence rights and obligations as a result of legal relationship between doctors and patients could potentially trigger a dispute between doctors and patients or medical disputes. In an effort to avoid or reduce medical disputes, it is necessary to understand the construction of the legal relationship between doctor and patient. From this legal relationship which will result legal actions and gave rise to legal consequences. In a legal effect, it can’t be separated is about who is responsible, as far as what responsibility can be given. It describes that relationship and the patient's physician if constructed, it can be divided based on two factors; transaction of therapeutic and act. In relation patient - physician based therapeutic, known as therapeutic relationship or transaction therapeutic, there is a binding between patients and physicians in the treatment of the disease or treatment. Engagements happens is inspanningsverbintennis and not resultaatsverbintennis, and must comply with the provisions of Article 1320 of the Civil Code. The relationship between doctor and patient is based on the Act - legislation occurred under Article 1354 of the Civil Code, which formulates zaakwaarneming. Legal relationship that occurs by two things above give rise to legal liability for doctors, the responsibility in the field of disciplinary law, criminal law, civil law and administrative law.

Keywords: Doctor, Patient and Legal Relationship.


Abstrak:

Munculnya hak dan kewajiban sebagai akibat hubungan hukum antara dokter dan pasien berpotensi memicu terjadinya sengketa antara dokter dengan pasien atau sengketa medik. Dalam upaya menghindari atau mengurangi sengketa medik yang terjadi, maka perlu dipahami mengenai konstruksi hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Dari hubungan hukum inilah yang akan melahirkan perbuatan hukum dan menimbulkan adanya akibat hukum. Dalam suatu akibat hukum, hal yang tidak dapat dipisahkan adalah mengenai siapa yang bertanggung jawab, sejauh apa tanggung jawab dapat diberikan. Dalam tulisan ini diuraikan bahwa hubungan dokter dan pasien ini jika dikonstruksikan maka dapat dibagi berdasarkan dua hal, yaitu transaksi terapeutik dan undang-undang. Pada hubungan pasien- dokter berdasarkan terapeutik, dikenal hubungan terapeutik atau transaksi terapeutik, yaitu terjadi suatu ikatan antara pasien dan dokter dalam hal pengobatan atau perawatan penyakitnya. Perikatan yang terjadi ialah inspanningsverbintennis dan bukan resultaatsverbintennis, dan harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Hubungan dokter dan pasien berdasarkan undang–undang terjadi berdasarkan Pasal 1354 KUHPerdata yang merumuskan tentang zaakwaarneming. Hubungan hukum yang terjadi oleh dua hal diatas menimbulkan tanggung jawab hukum bagi dokter, yaitu tanggung jawab dalam bidang hukum, hukum pidana, hukum perdata dan hukum administrasi.

Kata Kunci: Dokter, Pasien dan Hubungan Hukum.

 


Keywords


Dokter, Pasien dan Hubungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Azwar, Bahar. Sang Dokter. Jakarta: Kesaint Blank, 2002.

Astuti, Endang Kusuma. Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bskti, 2009.

Chawazi, Adami. Malpraktik Kedokteran Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Wiradharm, Danny. Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran. Jakarta: Bina Rupa Aksara, 1996.

Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Buku Kedokteran, Jakarta: EGC, 1999.

Isfandyarie, Anny. Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter Buku I, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2006.

Komalawati, Veronica. Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty, 1986.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 1982.

Nasution, Bahder Johan. Hukum Kesehatan Pertanggungawaban Dokter, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Ratman, Desriza. Aspek Hukum Penyelenggaraan Prakek Kedokteran dan Malpraktik Medik, Bandung: Keni Media, 2014.

Suryadhimirtha, Rinanto. Hukum Malapraktik Kedokteran. Yogyakarta: Total Media, 2011.

Soetrisno. Malpraktik Medik dan Miediasi. Tangerang: Telaga Ilmu, 2010.

Yunus, Nur Rohim, Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.

Peraturan Perundang-undangan dan lainnya

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290 / MENKES / PER / III Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Black’s Law Dictionary, West Publishing, Co. St. Paul Minn, Fifth Edition, 1979.

Fred Amein, “Hukum Kesehatan Suatu Pengantar”, makalah pada symposium Medical Law, Jakarta, 6 Juni 1983,

J. Guwandi, Telemedicine, Jurnal Perhimpunan Rumah sakit Seluruh Indonesia, Volume 3 Mei-Agustus 2003.

Konsil Kedokteran Indonesia, Kemitraan Dalam Hubungan Dokter-Pasien, Jakarta, 2007.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.8274 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International