Kedudukan Hasil Audit Investigatif Pada Kekayaan Badan Usaha Milik Negara Persero Dalam Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia
Abstract
Abstract:
Entering the era of globalization, several state-owned enterprises have improved management, particularly the efficiency of operations in order to be able to face market competition. The improvement measures taken include business restructuring, reduction in the number of employees, implementation of management control systems, and other strategic policies. State-owned enterprises that do not improve management will usually face various difficulties, especially in the financial sector. In the legal process of calculating state losses caused by mistakes of State-Owned Enterprises, an investigative audit is required, because investigative audits can be used to determine whether or not there is a Law Against Acts, mains read and abuse of authority that results in state losses as the majority shareholder in the Owned Enterprise Country. The position of the investigative audit results on State-Owned Enterprises in the Indonesian legal system of proof is; As a statement of the witness, as a proof of letter, as evidence of expert testimony, as evidence of guidance, as evidence of indicated / suspected evidence.
Keywords: Investigative Audit, State-Owned Enterprise, Evidence
Abstrak:
Memasuki era globalisasi, beberapa BUMN telah melakukan perbaikan manajemen, khususnya efisiensi operasi agar mampu menghadapi persaingan pasar. Langkah perbaikan yang dilakukan meliputi restrukturisasi usaha, pengurangan jumlah karyawan, penerapan sistem pengendalian manajemen, dan kebijakan strategis lainnya. BUMN yang tidak melakukan perbaikan manajemen, biasanya akan menghadapi berbagai kesulitan, terutama di bidang finansial. Dalam proses hukum menghitung kerugian negara yang diakibatkan kesalahan Badan Usaha Milik Negara, diperlukan audit investigatif, karena audit investigatif bisa digunakan untuk mengetahui ada atau tidaknya Perbuatan Melawan Hukum, mains read dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya kerugian negara selaku pemegang saham mayoritas pada Badan Usaha Milik Negara. Kedudukan hasil audit investigatif pada Badan Usaha Milik Negara dalam sistem hukum pembuktian Indonesia adalah; Sebagai Keterangan Saksi, Sebagai alat bukti surat, Sebagai alat bukti keterangan ahli, Sebagai bukti Petunjuk, Sebagai alat bukti keterangan Terindikasi/Terduga.
Kata Kunci: Audit Investigatif, Badan Usaha Milik Negara, Pembuktian
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Atmasasmita, Romli. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung. Mandar Maju, 1995.
Alfitra, Hukum Pembuktian dalam beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2011.
Albrecht. W Steve dan Chad O Albrecht (2003), Fraud Examination, Thomson South-Western.
Badan Pusat Statistik, Statistki Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah 2013.
Chazawi, Adhami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Alumni, 2008.
Chazawi, Adhami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 tahun 1999 Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001, Alumni, Bandung, 2006.
Efendi, Tolib. Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana; Perkembangan Dan Pembaharuanya di Indonesia, Malang: Setara Press, 2014.
Fuady, Munir. Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung: PT. Refika Aditama, 2007.
Hamzah, Andi. Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Karyono. Forensic Fraud. Yogyakarta: Penerbit Andi. 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Muhammad, Rusli. Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Tuanakotta, Theodorus M., Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif Edisi 2 Jakarta: Salemba Empat. 2010.
Pusdiklatwas BPKP. Penulisan Laporan Hasil Audit. Makalah disajikan dalam Diklat Penjenjangan Auditor Tim, Bogor, 2010.
Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Makna “Uang Negara” dan “Kerugian Negara” dalam Putusan Pidana Korupsi Kaitannya dengan BUMN/Persero, 2010.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 25/PUU/XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017.
Sahbani, Agus. MK Rombak Definisi Saksi dalam KUHAP, www.hukumonline.com, diakses pada tanggal 30 Mei 2017.
Soetarna, Hendar. Hukum Pembuktian dalam Acara Pidana. Bandung: Alumni, 2011.
Yunus, Nur Rohim, Restorasi Budaya Hukum Masyarakat Indonesia, Bogor: Jurisprudence Press, 2012.
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.8268 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.