The Role of Gakkumdu Bawaslu East Jakarta In Law Enforcement of Election Crimes
Abstract
Law enforcement of election crimes is a critical aspect to ensure the creation of a fair, honest, and transparent democratic process. This research discusses the role of the Integrated Law Enforcement Centre (Gakkumdu) under Bawaslu East Jakarta in handling and resolving cases related to election crimes. Gakkumdu Bawaslu East Jakarta is mandated to address various violations, including administrative breaches, code of ethics violations, and criminal acts within the electoral process. This study aims to identify how Gakkumdu East Jakarta carries out its preventive and enforcement functions, as well as to analyse the challenges encountered in implementing these tasks. The research adopts a qualitative method with a literature and legal approach, utilising secondary data sources such as official documents, reports, regulations, and interviews with related stakeholders. The findings reveal that Gakkumdu East Jakarta plays a pivotal role in maintaining electoral integrity by actively monitoring, investigating, and processing election violations. However, several obstacles persist, notably limited human and financial resources, the complexity of legal procedures, and challenges in inter-institutional coordination between Bawaslu, the police, and the prosecutor’s office. This research emphasizes the need for improved institutional synergy, capacity building, and clearer regulatory frameworks to enhance the effectiveness of Gakkumdu’s performance in future elections. Strengthening these aspects is vital to upholding democratic values and ensuring that elections run according to the principles of fairness and justice.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akhmaddhian, S., Yuhandra, E., & Andriyani, Y. (2021). Peran masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas. In Proceeding of Conference on Law and Social Studies.
Alfiantoro, H. (2018). Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam konsep sistem peradilan pidana pemilu. Jurnal Adhyasta Pemilu, 1(2).
Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Aziz, M. A. (2018). Pengawasan khusus Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu dalam menegakkan demokrasi di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(1).
Bambang, S., Setyadji, S., & Darmawan, A. (2021). Penanganan tindak pidana pemilu dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu). Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(2).
Hamzah, A. (2012). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan perkembangannya. Jakarta: PT Sofmedia.
Huda, M. (2017). Pelanggaran Pemilu 2014 dan penegakan hukum Pemilu di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 47(1).
Junaidi, M. (2020). Tindak pidana Pemilu dan Pilkada oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Jurnal Ius Constituendum, 5(2).
Mpesau, A. (2021). Kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi ditinjau dari perspektif sistem peradilan Indonesia. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(2).
Mumaddadah, M. (2022). Efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah. Borneo Law Review, 6(2).
Pardede, N. S. (2022). Kajian yuridis kedudukan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ramadhan, M. N. (2019). Evaluasi penegakan hukum pidana Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Jurnal Adhyasta Pemilu, 2(2).
Rowulan, A. (2021). Studi perbandingan kewenangan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dengan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (PhD diss., Fakultas Hukum).
Safitri, E. F. (2019). Analisis peran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam penanggulangan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Studi pada Provinsi Lampung).
Sirajuddin, & Winardi. (2015). Hukum tata negara Indonesia. Malang: Setara Press (Kelompok Instras Publishing).
Siyoto, S., & Sodik, M. A. (2015). Dasar metodologi penelitian. Yogyakarta: Literasi Media Publishing.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Internet
Robi Ardianto, “Registrasi 1.023 Temuan dan Laporan, Bawaslu Temukan 479 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024”, https://www.bawaslu.go.id/id/berita/registrasi-1023-temuan-dan-laporan-bawaslu-temukan-479-dugaan-pelanggaran-pemilu-2024, Accessed on August 22, 2024.
Regulations
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bersama Bawaslu RI, Kepolisian RI, dan Jaksa Agung RI Nomor 5, Nomor 1, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v13i1.44442
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.