Presidential Threshold Between the Threshold of Candidacy and Threshold of Electability
Abstract
Abstract. In judicial review on Article 9 of Law Number 42 of 2008 on The Election of President and Vice-President which regulates Presidential threshold, the Constitutional Court refused on the grounds that it is an open legal policy which mandated by Article 6 paragraph (5) of the 1945 Constitution that the administration of the election of President and Vice-President will be further regulated in a Law. This reasoning is insufficient because Article 6 paragraph (5) regulates procedures (phases of the process), not requirements for candidates of President and Vice President to be eligible on participating in the election. Moreover Article 9 of Law Number 42 of 2008 has the potential to expand the norms as stipulated in Article 6A paragraph (2) of the 1945 Constitution that the candidates for President and Vice President shall be nominated by a political party or coalition of political parties participating in the election before the election without any other frills (the threshold).
Keywords: Presidential Election, Presidential Threshold
Abstrak. Dalam pengujian Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur tentang Presidential threshold. Mahkamah Konstitusi menolak dengan alasan hal tersebut merupakan open legal policy dengan bersandarkan pada Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa tata laksana pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang. Argumentasi tersebut kurang tepat karena Pasal 6 ayat (5) mengatur tata laksananya (proses tahapan pelaksanaan) bukan persyaratan bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menjadi peserta pemilu. Selain itu, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tersebut berpotensi memperluas norma sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu tanpa adanya embel-embel lain (adanya ambang batas).
Kata kunci: Pemilu Presiden, Presidential Threshold.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Journals
Anwar, Bagus, “Politik Hukum Sistem Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2009 dan 2014 Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi”, dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 21, No. 4, Oktober 2014.
Abadi, Husnu, “Presidential ThresholdSebagai Instrumen Proteksi” , dalam Jurnal MahkamahVol. 6 , No. 1, April 2014.
Firdinal, Ziffany, “Perubahan Makna Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945”, dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 4, Desember 2013.
Hayat, “Korelasi Pemilu Serentak Dengan Multi Partai Sederhana Sebagai Penguatan Sistem Presidensial”, dalam Jurnal Konstitusi, Vol.11, No.3, September 2014.
Hendra, Ahmad, “Implikasi Pemilihan Umum Anggota Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden”, dalam Jurnal Hukum Legal Opinion, Vol.1, Edisi.3, Juni 2013
Latif, Abdul, “Pilpres Dalam Perspektif Koalisi Multipartai”, dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 3, September 2009.
Rauta, Umbu, “Menggagas Pemilihan Presiden Yang Demokratis dan Aspiratif”, dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 11, No.3, September 2014.
Simamora, Janpatar, ”Menyongsong Rezim Pemilu Serentak”, dalam Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3, No. 1, April 2014.
Sodikin, “Pemilu Serentak (Pileg dengan Pilpres & Wapres) dan Penguatan Sistem Presidensial”, dalam Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3, No. 1, April 2014.
Subhi, Ahmad F.,”Pengusulan Pasangan Calon Presiden Sebagai Preserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres”, dalam Jurnal Cita Hukum, Vol. II, No. 2, Desember 2015.
Zaini, Moch, “Analisis Yuridis Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 Berkaitan dengan Pemilu Serentak dengan Penetapan Presidential Threshold Terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”, dalam Jurnal Fipol UNS, Vol. 3, No. 5, 2014.
Yunus, Nur Rohim, Teori Dasar Penelitian Hukum Tata Negara, Jakarta: Poskolegnas, 2017.
Legislation
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 108/PUU-XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 14/PUU – XI/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Website:
Maulida, Hana, “Pemilu Eksekutif dan Legislatif Di Perancis Serta Hubungan Kedua Pemilu Tersebut”, dalam website; http://www.slide.share.net/MaulidaHanah/makalah-pranata-pemilu-perancis, Retrieved on 3rd March 2016.
Isra, Saldi, “Menggadaikan Suara Rakyat”, dalam website; http://www.saldiisra.web.id/index.php/tulisan/artikel-koran/11-artikelkompas/261-menggadaikan-suara-rakyat.html, Retrieved on 15th March 2016
Asshiddiqie, Jimly, “Kalau Serius Bangun Demokrasi, Presidential Threshold Ditiadakan”, in : http://www.rmol.co/read/2013/01/04/92669 / Jimly Asshiddiqie;-Kalau-Serius-Bangun-Demokrasi,-Presidential-Threshold-Ditiadakan-, Retrieved on 10th January 2016.
Raditya, I.G.N. A. Sayoga, “Rethinking Ketentuan Presentase Sebagai Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Di Indonesia”, in : http://id.portalgaruda.org/?ref=profile&id=354186 Retrieved on 5th March 2016
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.4414 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.