The Eradication Concept of Illegal Fishing In Keeping The Security And State Sovereignty In The Fisheries: The International And National Legal Perspective of Indonesia
Abstract
Illegal fishing, not only has an adverse impact on the economy, ecology and social, but also on the larger issue of state sovereignty. Therefore, a legal policy concept that ensures the protection of state sovereignty and the realization of sustainable fisheries development is required. Illegal fishing eradication policy in the legal system in Indonesia has been done through the establishment of various laws and regulations, legally providing legitimacy for the government and law enforcement in eradicating Illegal fishing. However, it has not been maximum to ensure sustainable fisheries development due to incomplete policies and the establishment of a fishery court that has not been effective yet as a special court to solve criminal offenses in the field of fisheries. Therefore, it is necessary the concept of eradicating illegal fishing that can realize sustainable fisheries development and maintain the sovereignty of the state in the future with the concept of legislation to eradicate illegal fishing.
Penangkapan ikan secara melawan hukum (illegal fishing), tidak saja berdampak buruk terhadap ekonomi, ekologi, dan sosial, tetapi pada persoalan yang lebih besar yaitu kedaulatan negara. Oleh karena itu diperlukan sebuah konsep kebijakan hukum yang dapat menjamin terlindunginya kedaulatan negara dan tewujudnya pembangunan perikanan berkelanjutan. Terdapat dua permasahalan pokok dalam penelitian ini : pertama, apakah kebijakan pemberantasan Illegal fishing dalam sistem hukum di Indonesia yang berlaku saat ini dapat menjamin pembangunan perikanan berkelanjutan ?kedua, bagaimanakah konsep pemberantasan illegal fishing yang dapat mewujudkan pembangunan perikanan berkelanjutan dan menjaga kedaulatan negara pada masa yang akan datang ? Hasil analisis penelitian ni menunjukkan bahwa, pertama, Kebijakan pemberantasan Illegal fishing dalam sistem hukum di Indonesia saat ini telah dilakukan melalui pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengandung dua aspek penting yaitu; pertama, kebijakan kriminalisasi perbuatan illegal fishing dalam undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan maupun dalam undang-undang Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang No. 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementera (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia secara hukum memberikan legitimasi bagi pemerintah dan penegak hukum dalam pemberantasan Illegal fishing, namun belum maksimal dapat menjamin pembangunan perikanan berkelanjutan karena kebijakan yang belum komprehensif dan , pembentukan pengadilan perikanan yang hingga kini belum efektif sebagai pengadilan khusus untuk menyelesaikan tindak pidana di bidang perikanan. Kedua, Konsep pemberantasan illegal fishing yang dapat mewujudkan pembangunan perikanan berkelanjutan dan menjaga kedaulatan negara pada masa yang akan datang adalah konsep legislasi pemberantasan illegal fishing. Arah kebijakan pemberantasan illegal fishing ke depan yang dapat menjaga kedaulatan negara di bidang perikanan adalah dengan pengaturan dalam satu undang-undang tersendiri tentang pemberantasan illegal fishing.Penelitian ini menyarankan beberapa rekomendasi, pertama,untuk menjamin bahwa kebijakan pemberantasan illegal fishing yang komprehensif dan dapat menjaga kedaulatan dan keamanan negara maka Presiden RI dan DPR RI dapat menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan RUU pemberantasan illegal fishing (RUU pemberantasan Tindak Pidana Perikanan) sebagai bagian dari program legislasi nasional pada 2015-2019. Kedua, Dalam proses pembahasan RUU illegal fishing (RUU pemberantasan Tindak Pidana Perikanan) terdapat beberapa aspek-aspek yang dapat dipertimbangkan untuk diatur yaitu aspek kelembagaan, mekanisme kerjasama antar lembaga, pembentukan satuan tugas (satgas) tetap dan lain-lain yang dianggap perlu untuk mendukung sistem pemberantasan illegal fishing.
ABSTRACT The impact of illegal fishing not only negative effect for economy, ecology, social but also about state soverignty. For this problem need new legal concept that can guarantine for protection of state sovereignty and fisheries sustainable development. There are two problems of this research ; first, whether the policy of eradiction of illegal fishing under Indonesian law can guaranted and sustainable development fishires ? second, how the concept for eradicting of illegal fishing for soverignty of state and sustainable fishiers development in next ?The result of analyses showed that first, eradiction of Illegal fishing policy in Indonesian law throught legislate varies laws which contains two aspects ; first, criminalization of illegal fishing and formulation of fishires court by act no. 31 /2004 amended throught act no. 45/2009.Second, the concept eradiction illegal fishing that could realization sustainable fisheries development and state sovereignty in next time is legislation of illegal fishing eradiction trhought solely law about eradiction of legal fishing.This research recommended several recommendation, first, house of representative and president of republic of Indonesia initiating to include draft of act about eradiction of illegal fishing in the national legislation program 2015-2019. Second, there are several aspects will be regulate in this draf of act, institutionalization, cooperation between institution, etc.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.15408/jch.v5i1.4120 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.