Keterbukaan Keuangan Partai Politik Terhadap Praktik Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Abstract: Elections means implementation of the sovereignty of the people held in directly, general, free, confidential, honest, and fair in the Republic of Indonesia under Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. The implementation of the election has a lot of dynamics, among others political boat fees are expensive, expensive campaign funds to political imagery, the cost of consultations and surveys are expensive as well as winning money politics. Financial disclosure is very important political party in an election, because a lot of the flow of the corruption that is used in the election. As a result, people do not believe in political parties, or some communities in Indonesia began to no longer sympathetic to the political party. The idea of political party financial disclosure regulations should be initiated carefully in Indonesian election codification plan. Forward Indonesia must have arrangements campaign funds or political funds transparent, accountable, and has strict sanctions and binding on the parties involved, so that people come back believing again to political parties, and assured political parties place to channel their aspirations in granting the right in elections
Abtrak: Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan pemilu memiliki banyak dinamika, antara lain biaya perahu politik yang mahal, dana kampanye yang mahal untuk politik pencitraan, ongkos konsultasi dan survei pemenangan yang mahal serta politik uang. Keterbukaan keuangan partai politik sangat penting didalam pelaksanaan pemilu, karena banyak aliran hasil korupsi yang dipakai dalam pemilu. Akibatnya masyarakat tidak percaya kepada partai politik, atau sebagaian masyarakat Indonesia mulai tidak lagi simpatik pada partai poltik. Gagasan regulasi keterbukaan keuangan partai politik harus digagas dengan seksama didalam rencana kodifikasi pemilu Indonesia. Kedepan Indonesia harus memiliki pengaturan dana kampanye atau dana politik yang transparan, akuntabel, serta memiliki sanksi yang tegas dan mengikat para pihak yang terlibat, sehingga masyarakat kembali percaya lagi kepada partai politik, dan yakin partai politik tempat menyalurkan aspirasi mereka dalam pemberian hak dalam pemilu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie, Jimly, 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid II, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Repuplik Indonesia.
Danil, Elwi, 2011, Korupsi: Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Faalakh, Mohammad Fajrul, Peradilan Hail Pemilu, Jurnal Konstitusi, Volume IV Nomor 1, Juni 2011, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Fahmi, Khairul, Pembatalan Partai Politik sebagai Peserta Pemliu (Studi Kasus Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilu 2009 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jurnal Konstitusi, Volume IV Nomor 1, Juni 2011, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Fahmi, Khairul, 2012, Pemilihan Umum & Kedaulatan Rakyat, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Fariz, Donal, Pengawasan Dana Politik, disampaikan Dalam Konsultasi Publik Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, Pembaharuan Desain Penegakan Hukum Pemilu, Kerjasama Sekretariat Bersama Kodifikasai Undang-Undang Pemilu dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang 10 Juni 2016.
Hamzah, Andi ,2012, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Cetakan Kelima, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Harun, Refly, 2016, Pemilu Konstitusional Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Kini Dan Ke Depan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Hiariej, Eddy O.S, 2012, Pemilukada Kini dan Masa Datang Persepektif Hukum Pidana, dalam Konpress, Demokrasi Lokal Evaluasi Pemilukada Di Indonesia, Jakarta, Konstitusi Pers.
Isra, Saldi, Gagasan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, disampaikan Dalam Konsultasi Publik Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, Pembaharuan Desain Penegakan Hukum Pemilu, Kerjasama Sekretariat Bersama Kodifikasai Undang-Undang Pemilu dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang 10 Juni 2016.
Kantaprawira, Rusadi, 1996, Anjakan Analisis Politik dan Ketatanegaraan Atas Dasar Daur Parlemen, dalam Bagir Manan (Editor), Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum, Jakarta, Gaya Media Pratama.
Lulyadi, Dedi, 2013, Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislatif dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama.
Mahfud MD, Moh, 2012, Evaluasi Pemilukada dalam Perspektif Demokrasi dan Hukum, dalam: Konpress, Demokrasi Lokal Evaluasi Pemilukada Di Indonesia, Jakarta, Konstitusi Pers.
Marijan, Kacung, Resiko Politik, Biaya Ekonomi, Akuntabilitas Politik dan Demokrasi Lokal, makalah yang disampaikan pada In House Discussion Komunikasi Dialog Partai Politik, yang diselenggarakan oleh Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) di Jakarta, 16 November 2007.
Messerschmidt, Piers Beims dan James, 1995, Criminilogy, Second Edition (Harcourt Brage College Publishers.
Mochtar, Zainal Arifin, 2010, Melawan Korupsi (Membaca Saldi Isra di Altar Demokrasi), dalam: Saldi Isra, Membangun Demokrasi Membongkar Korupsi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Nasution, Armansyah, Quo Vadis Partai Politik? Jurnal Ultimatum, Volume 1 Nomor 1, Agustus 2008, Jakarta: STIH Iblam.
Nurlan, Nur Syamsi Kiat-Kiat Memenangkan Pilkada, Padang: Kahtulistiwa Press.
Santoso, Topo dan Tim Perludem, 2005, 2012, Pemiluka Pengalaman dan Penataan Kembali, dalam: Konpress, Demokrasi Lokal Evaluasi Pemilukada Di Indonesia, (Jakarta, Konstitusi Pers.
Situmorang, Martinus D, 2008, Politik dan Moralitas, dalam: Editor Dua,
Febiana R. Kainama, Kasdin Sihotang (Editor) Politik Katolik Politik Kebaikan Bersama, Sejarah dan Refleksi Keterlibatan Orang-Orang Katolik Dalam Politik Indonesia, Jakarta: Penerbit Obor.
Suharizal, Reformulasi Pemilukada, Beberapa Gagasan Menuju Penguatan Pemilukada, Jurnal Konstitusi, Volume IV Nomor 1, Juni 2011, Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Sutarman, 2012, Penyidikan Tindak Pidana Pemilukada dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas dalam Mewujudkan Pemilukada yang Aman dan Demokratis, dalam: Konpress, Demokrasi Lokal Evaluasi Pemilukada Di Indonesia, Jakarta, Konstitusi Pers.
Talib, Dahlan, 1993, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Yogyakarta: Liberty.
Tanuredjo, Budiman, 2012, Pilkada Lansung: Menutar Jarum Jam Sejarah Mungkinkah?, dalam Konpress, Demokrasi Lokal Evaluasi Pemilukada Di Indonesia, Jakarta, Konstitusi Pers.
Tjandra, W. Riawan dan Mery Christian Putri, 2015, Pendanaan Kampanye: Antara Demokrasi Dan Kriminalisasi, dalam: Khairul Fahmi, Charles Simabura dan Feri Amsari, Pemilihan Umum Serentak, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Wahyudi, M. Zaid, Menjaga Pemilu Tetap Luber, Jurdil, Harian Kompas, 10 Maret 2007.
Wardani, Sri Budi Eko, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pemilu, disampaikan Dalam Konsultasi Publik Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, Pembaharuan Desain Penegakan Hukum Pemilu, Kerjasama Sekretariat Bersama Kodifikasai Undang-Undang Pemilu dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang 10 Juni 2016.
Widodo, Bambang Eka Cahya, Pemilu: Tanggung Jawab Kita Bersama, Jurnal Ultimatum, Volume 1 Nomor 1, Agustus 2008, Jakarta: STIH Iblam.
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.3433 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.