Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu

Lusy Liany

Abstract


Abstract: Design of Institutional Election. In order to improve the quality of election institute required professional election institute bodies. But, it is difficult to realize if different opinion among election institute body between KPU, Bawaslu and DKPP always happen. It is happen because regulary about dispute resolution mechanism to determination of the political parties participating in the election not certain. So, necesary legal certainty especially the regulation about the election law dispute resolution and must be clearly divided authority and responsibilities of each election institute bodies.

 

Abstrak: Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dibutuhkan lembaga penyelenggara pemilu yang profesional. Namun, hal tersebut sulit diwujudkan apabila terus terjadi perbedaan pendapat antar lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri
yaitu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut disebabkan karena adanya ketidakjelasan pengaturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dalam penetapan partai Pemilu, khususnya mengenai alur penyelesaian sengketa penetapan partai politik. Karenanya pengaturannya harus diperbaiki dan secara tegas diperjelas tentang wewenang dan tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara pemilu.

DOI: 10.15408/jch.v4i1.3198


Keywords


Institutions Election, Election Dispute Resolution, Establishment of Political Parties; Lembaga Penyelenggara Pemilu, Penyelesaian Sengketa Pemilu, Penetapan Partai Politik

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Rozali, 2009. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ali, Achmad, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Intrepesati Undang-Undang

(Legisprudence), Jakarta: Kencana.

Ali, Zainuddin, 2008.Sosiologi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Asshidiqie, Jimly, 2009. Penghantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

…………………....…., 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Konpress.

…………………....…., 2011. Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

…………………....….,2009. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika.

Aziz, Abdullah, 2011. Negara, Hukum dan Demokrasi, Jakarta: Pustaka Pelajar.

Fahmi, Khairul, 2011.Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kusnardi. Moh., dan Ibrahim ,Harmaili, 1983. Penghantar Hukum Tata Negara, Jakarta: Sinar Bakti.

Linz, Juan, 1999. Menggugat Pemilu, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

M. Gaffar, Janedri, 2012. Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press.

Mahfud MD. Moh., Politik Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Mertokusumo, Sudikno, 2006. Penemuan Hukum, Jakarta:Liberty.

Prayitno. H.A dan Trubus, 2004. Kebangsaan, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Universitas Trisaksi.

Prihatmoko.Joko J, 2008. Mendemokratiskan Pemilu, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sidharta, Arie, 2009. Meuwissen Tentang Pengembangan Gukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT Refika Aditama.

Soekanto, Soerjono, 2011.Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Supriyanto,Didik dkk,2012. Penguatan Bawaslu, Jakarta: Perludem.

Suseno, Franz Magnins, 1997. Mencari Sosok Demokrasi Sebuah Telaah Filosofis, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Tutik, Titik Triwulan, 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana.

Van Apeldoorn. L.J., 2001. Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta: Pradnya Paramita.

Yani, Ahmad, 2011. Pasang Surut Kinierja Legislasi, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yuliandri. 2009, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta: Rajawali Pers.

Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Keputusan Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Putusan Nomor 25G/203/PT.TUN.JKT.

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Surat Nomor :157/Bawaslu/III/2013.

Fahmi, Khairul. 2013. “Ranjau-Ranjau Pemilu 2014”, Jurnal Konstitusi, Volume 2 Nomor 1, September 2013, Padang: PUSaKO-FH Universitas Andalas.

Seputar Indonesia, “Sengkarut Sengketa Pemilu”, 18 Februari 2013.

Pramono,Sidik. KPU Tak Loloskan PKPI Ikut Pemilu, http://www.harianhaluan.com/index. php /berita/nusantara diakses tanggal 3 Februari 2014

Keputusan KPU dinilai sesuai atura, http://www.jpnn.com/read/ 2013/01/15/154486, diakses tanggal 2 Februari 2014.

Hidayat, Rahmad. Konflik KPU-Bawaslu Tidak Perlu Terjadi, http://www.tribunnews.com/ nasional/2013/04/05/diakses tanggal 3 Februari 2014.

Ninditya,Fransiska. Episode KPU vs Bawaslu Jelang Pemilu, http://www.antaranews.com /berita/357888/episode-kpu-vsbawaslu jelang-pemilu, diakses tanggal 20 Maret 2014.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v4i1.3198 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International