Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam Kuhp)

Muhammad Soma Karya Madari

Abstract


Abstract: Compliance of the Limitation of Minor Crimes and the Amount of Fines in Criminal Code towards Stealing Case. After the Rise of Supreme Court Decision Number 02 Year 2012, the regulation on the amount of fine in Criminal Code has been changed. Implication of this new regulation is the application of fast check in handling light stealing case which its value below 2.500.00 rupiahs, Since the regulation is only bound by Supreme Court Institution, a Mutual agreement between law enforcements institution has been made by the creating of “Mahkumjapaol” which consist of Supreme Court, Ministry of Justice and Human Rights, Prosecutor Office and Police Department in regulating detail guidelines on the limit of fine in the minor stealing case.


Abstrak: Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian. Pasca terbitnya PERMA Nomor 02 Tahun 2012 maka aturan tentang jumlah denda dalam KUHP berubah. Implikasi yang ditimbulkan dari berlakunya PERMA tersebut adalah diterapkannya pemeriksaan acara cepat dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian ringan yang nilainya di bawah Rp. 2.500.000.00. Oleh karena Peraturan Mahkamah Agung hanya mengikat lingkungan Mahkamah Agung saja. Maka, dibuat suatu bentuk kesepahaman dengan lembaga penegak hukum lainnya melalui Forum Mahkumjapaol yang beranggotakan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan POLRI telah menyusun kerangka acuan yang lebih rinci mengenai batasan denda dalam perkara tindak pidana ringan

 

DOI: 10.15408/jch.v1i2.3000


Keywords


minor Crimes, Fine, Stealing

Full Text:

PDF

References


Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Harta Benda, (Malang: Bayu Media, 2003).

Gultom, Binsar Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012).

Harmaily Ibrahim & Moh. Kusnardi, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: Sinar Bakti, 1988).

Hamzah, Andi, KUHP & KUHAP, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007, Cet.15).

Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, (Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2001).

M. Fauzan & Ahmad Kamil, Hukum Yurisprudensi, (Jakarta: Kencana, 2008).

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan ayat), Sekertaris Jendral MPR RI, Jakarta, 2010.

Niniek, Suparni, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007).

RM, Suharto, Hukum Pidana Materiil, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002, Cet.2).

S.Lumbuun, Ronald, PERMA RI Wujud Kerancuan Antara Praktik Pembagian Dan Pemisahan Kekuasaan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012).

Utrecht, E, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I, (t.k : t.p., t.t.)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP. Pembatasan Tindak Pidana Ringan dan Revisi KUHP,

http://www.suaramerdeka.com, diakses tanggal 3 Mei 2012 pukul 18.00 WIB.

Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.3000 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International