Sistem Koordinasi Antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Abstract
Abstract: Coordinating System Between Financial Services Authority (OJK) And Deposit Insurance Agency (LPS) In Handling Failed Bank. The Deposit Insurance Agency (LPS) is an institution that is independent, transparent and accountable in implementing its duties and authorities. Procedurally, if the Financial Services Authority (OJK) indicate a bank that is experiencing liquidity problems, OJK immediately inform the Bank of Indonesia (BI) to take steps in accordance with BI's authority. In practise, OJK coordinate with BI to make regulatory supervision in banking sector. Coordination in handling between failed banks between the LPS and OJK is shown by a confirmation from OJK to the LPS about troubled banks that are in the restructuring efforts by OJK, then LPS investigate the banks. The LPS as an institution that checks condition of banks surely will review and determine whether the troubled banks will be saved or not saved. Keywords: Financial Services Authority, Coordination System and The Deposit Insurance Agency
Abstrak: Sistem Koordinasi Antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Penanganan Bank Gagal. LPS adalah suatu lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Secara prosedur, jika OJK mengindikasikan suatu bank sedang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan memburuk, maka OJK segera menginformasikannya kepada Bank Indonesia (BI) untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan wewenang BI. Dalam pelaksanaannya, Koordinasi penanganan bank gagal antara LPS dengan OJK diperlihatkan oleh adanya konfirmasi yang dilakukan OJK kepada LPS mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK, kemudian LPS melakukan pemeriksaan terhadap bank terkait. LPS sudah tentu akan melakukan kajian dan memutuskan apakah bank yang sedang bermasalah tersebut akan diselamatkan atau tidak diselamatkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Asydad, Arifin, Indikator Bank Berdampak Sistemik dan Kronologi Penanganan Bank Century
Sigalingging, Bisdan, Tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia Menurut Undan-undang Otoritas Jasa Keuangan,
http://bisdansigalingging.blogspot.com/ diakses 12 Juli 2015
Siamat, Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Kebijakan Moneter dan Perbankan Edisi Kelima, LP FEUI, Jakarta, 2005.
Niamad, Dewi, Makalah Perbankan, http://plus.google.com, diakses 12 Juli 2015
Purnomo, Hendaru, Penetapan Bank Gagal Bukan lagi Kewenangan Bank Indonesia,
http://newopenx.detik.com.diakses 12 Juli 2015
Dendawijaya, Lukman, Lima Tahun Penyehatan Perbankan Nasional, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.
Rudjito, dkk, “5 Tahun LPS Menjamin Simpanan Nasabah dan Menjaga Stabilitas Sistem Perbankan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”, Jakarta, 2011.
Sundari, Siti, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, Kementrian Hukum dan HAM RI, Jakarta, 2011.
Rahyani, Wiwin, Independensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Legisasi Indonesia Vol. 9 No. 3, Jakarta, 2013.
Sitompul, Zulkarnain, Perlindungan Dana Nasabah Bank : Suatu Gagasan Tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2002
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Republik Indonesia,
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=faq, diakses 7 Juli 2015
http://www.lps.go.id/v2/home.php?link=publikasi&pab_id=35, diakses 8 Juli 2015
www.lps.go.id, diakses 12 juli 2015
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2326 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.