Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia
Abstract
Dalam pertumbuhan ekonomi dan teknologi saat ini, masyarakat dituntut cepat dan produktif untuk memenuhi kebutuhan (needs) dan keinginannya (wants) seperti moda transportasi yakni motor dan mobil. Hal ini menjadikan kendaraan sebagai kebutuhan mendasar bagi masyarakat (basic need). Konsep kendaraan sekarang ini telah mengalami pergeseran tidak hanya sebagai kebutuhan dasar saja, namun sebagai alat penunjang kegiatan usaha. Namun saat ini, kendaraan juga telah menjadi gaya hidup (life style), memberikan kemudahan dan menunjukkan karakteristik serta kelas sosial. Kelebihan-kelebihan atas sesuatu produk mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya meskipun secara kemampuan dana (financial) untuk membelinya tidak mencukupi. Oleh karena itu dibutuhkan lembaga yang mampu untuk menjamin terhadap selera masyarakat. Kondisi seperti ini yang menyebabkan tumbuh dan berkembangnya lembaga pembiayaan konsumen dalam sektor Lembaga Keuangan Non-Bank, selain lembaga pembiayaan yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Non-Bank adalah asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, bursa efek dan lain-lain.
Full Text:
PDFReferences
Asmirawati, Nova, Catatan SingkatTerhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Legisasi Indonesia Vol. 9 No. 3, 2012.
Fuady, Munir. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga, 2013.
--------, Jaminan Fidusia. Bandung: Aditya Bakti, 2003.
Gemala, Dewi. Aspek-aspek Hukum Dalam Perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Hukum Online, Wajib Tidaknya Pembebanan Fidusia terhadap Nasabah, diakses diakses 08 Oktober 2013, pukul 8:17 PM
http://www.m.hukumonline.com.
Hukum Online, Pendaftaran Fidusia Bersifat Sukarela, diakses 08 Oktober 2013, pukul 8:17 PM
http://www.m.hukumonline.com OJK, Liputan Khusus OJK: Selamat Datang Wasit Baru Industri Keuangan, diunduh 13 Oktober 2013, pukul 8:17 PM http://www.lipsus.kontan.co.id.
Sutedi, Adrian, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.
Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Sulistio, Tito. Mencari Ekonomi Pro Pasar: Catatan Tentang Pasar Modal, Privatisasi dan Konglomerasi Lokal, Jakarta: The Investor, 2004.
Sitompul, Zulkarnain, “Menyambut Kehadiran Otoritas Jasa Keuangan”, Pilars No. 2/Th.VII/12-18, (Januari, 2004) h. 2.
Satrio, J. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Tim Panitia Antar Departemen Rancangan Undang-Undang Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Naskah AkademinPembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta: 2010.
Undang- Undang No. 23 Tahun 1999 jo. Undang- Undang No. 3 Tahun 2004 jo.
Undang- Undang No. 6 Tahun 2009.
Vibiz News, OJK Optimis Pasar Modal Indonesia Tetap Terbaik Di Asia, diunduh 20 Januari 2014, pukul 02:57 AM http://vibiznews.com.
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2325 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.