Pengaturan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Bandar Lampung

Upik Hamidah

Abstract


Abstrak: Pengaturan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Bandar Lampung. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi pengelolaan sumber daya alam menyatatan bahwa pemanfaatan sumber daya alam termasuk air di dalamnya harus ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Akan tetapi dalam prakteknya, tujuan pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat masih menghadapi berbagai kendala yang membuat tidak semua masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan akan air baik di perkotaan maupun di perdesaan. Oleh karena itu perlu dikaji dalam suatu penelitian mengenai bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan air dan bagaimana kebijakan pemerintah daerah Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan sumber daya air di daerah.

 

DOI: 10.15408/jch.v2i2.2322


Keywords


Pengaturan Hukum, Sumber Daya Air, Kota Bandar Lampung

Full Text:

PDF

References


Indroharto, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Sinar Harapan, Jakarta, 1993

Kartodihardjo, dkk, Di Bawah Satu Payung Pengelolaan Sumber Daya Alam, Suara Bebas, Jakarta, 2005

Laporan SLHD Kota Bandar Lampung T.A. 2009

M.D. Silalahi, Pengantar Hukum Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003

R.J Kodoatie dan M. Basoeki, Kajian Undang-Undang Sumber Daya Air, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2005, hlm. 208.

Tim Kruha, et al., Kemelut SDA Menggugat Privatisasi Air di Indonesia, LAPERA Pustaka Utama, Yogyakarta, 2005

W. Friedman, The State and The Rule of Law in A Mixed Economy, Steven and Sons, London, 1971

UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah

Putusan MK Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD Tahun 1945

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandar Lampung




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2322 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International