Persamaan Unsur Pokok Pada Suatu Merek Terkenal (Analisis Putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014)
Abstract
Abstract: Equation Basic Element In A Famous Brand (Analysis of the Decision of the Supreme Court Number 162 K / Pdt.Sus-IPR / 2014). Criteria for determining the equation of the constituents in a well-known brand that is the similarity of images, sounds, names, words, letters, numbers, color composition or a combination of these elements, either for goods or services that are similar or dissimilar based on general knowledge of the public, the brand earned a reputation as a massive campaign, and with evidence of the trademark registration in several countries. The impact of the decision of the Supreme Court Number 162 K / Pdt.Sus-IPR / 2014 for brand owners who have registered and well-known to always protect its brand, namely by taking into account the bad faith of the owner of the other brands. If there are other brands that have been registered in the Directorate General of Intellectual Property and published in General News Brands, the owner of the mark that has been registered in advance immediately appealed and the cancellation of the trademark.
Abstrak: Persamaan Unsur Pokok Pada Suatu Merek Terkenal (Analisis atas Putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014). Kriteria penentuan persamaan unsur pokok pada suatu merek terkenal yaitu adanya kemiripan gambar, bunyi, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, baik terhadap barang atau jasa yang sejenis maupun tidak sejenis yang didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat, reputasi merek yang diperoleh karena promosi besar-besaran, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Dampak dari putusan Mahkamah Agung Nomor 162 K/Pdt.Sus-HKI/2014 bagi pemilik merek yang telah terdaftar dan terkenal agar selalu melindungi mereknya yaitu dengan memperhatikan adanya itikad tidak baik dari pemilik merek lain. Apabila terdapat merek lain yang telah terdaftar di Dirjen HKI dan diumumkan dalam Berita Umum Merek, maka pemilik merek yang telah terdaftar terlebih dahulu segera mengajukan keberatan dan pembatalan merek tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Bandung: PT Alumni, 2005.
Ahmadi Miru, Hukum Merek, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Budi Agus Riswandi dan Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Casavera, 15 Kasus Sengketa Merek di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008
Emmy Yuhassarie, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.
H.D Effendy Hasibuan, Perlindungan Merek Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI, 2003.
Henry Soelistyo, Hak Kekayaan Intelektual. Konsepsi, Opini, dan Aktualisasi, Jakarta: Penaku, 2014.
Imam Sjahputra Tunggal, dkk, Hukum Merek di Indonesia, Jakarta: Harvarindo, 2005.
Insan Budi Maulana, Perlindungan Merek Terkenal di Indonesia Dari Masa ke Masa, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1999.
Judex facti adalah hakim mengenai fakta-fakta (bukan hakim kasasi). J.C.T Simorangkir, Kamus Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
OK. Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2004.
Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Bandung: P.T. Alumni, 2003.
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Perusahaan Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia (Dalam Rangka WTO, TRIPS), Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.
Syopiansyah Jaya Putra dan Yusuf Durrachman, Etika Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009.
Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: P.T. Alumni, 2005.
Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992
Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 1992, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Ahmad Kamil dan M. Fauzan, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta: Kencana, 2004
DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1848 Abstract - 0 PDF - 0
Refbacks
- There are currently no refbacks.