Proses Akomodasi Hukum Islam Kedalam Hukum Pidana Nasional

Mara Sutan Rambe

Abstract


Abstract: The process of accommodation of Islamic law into the National Criminal Law. The process of accommodation of Islamic law into the national criminal law, actually has been running since the days of the empire, the Dutch colonial era, the era of independence, the days of the old order, up to the current reform era. But its existence continues to be fought by most Muslims in Indonesia, including in the field of criminal law. It is based on the assumption that with the enforcement of the Islamic penal code, the crime that is increasingly spread in the midst of society can gradually be reduced. Accommodation of the Islamic criminal law in the reform era has entered a new era that, with the implementation of caning in Aceh. It is inseparable from the role of political
parties / member of the House of Representatives. Therefore, need to carefully look at the stage where ideas and materials of Islamic criminal law began to be accommodated into the "Draft Criminal Code" to be formed, because the bill which will be transformed into law in force and binding, after it was enacted.

 

Abstrak: Proses Akomodasi Hukum Islam ke Dalam Hukum Pidan Nasional. Proses akomodasi hukum Islam kedalam hukum pidana nasional, sebenarnya telah berjalan sejak jaman kesultanan, jaman kolonial Belanda, jaman kemerdekaan, jaman orde lama, sampai dengan jaman reformasi saat ini. Namun eksistensinya terus diperjuangkan oleh sebagian umat Islam Indonesia, termasuk dalam bidang hukum pidana. Hal ini didasari oleh anggapan bahwa dengan diberlakukannya hukum pidana Islam, maka tindak pidana yang semakin hari semakin merebak di tengah-tengah masyarakat sedikit demi sedikit dapat terkurangi. Pengakomodasian hukum pidana Islam pada era reformasi telah memasuki era baru yaitu, dengan diterapkannya hukuman cambuk di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Hal ini tidak terlepas dari peran partai politik/anggota DPR RI. Karenanya, perlu disimak pada tahapan mana ide dan materi hukum pidana Islam mulai terakomodasi ke dalam “RUU KUHP” yang
akan dibentuk, karena RUU tersebut yang akan menjelma menjadi undangundang yang berlaku dan mengikat setelah disahkan.

 

DOI: 10.15408/jch.v2i1.1846


Keywords


Hukum Pidana, RUU KUHP, Hukum Pidana Isl

Full Text:

PDF

References


Ali, Mohammad Daud. “Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia”. Dalam Taufik Abdullah dan sharon Siddique (ed.). Tradisi danKebangkitan Islam di Asia Tenggara. Terj. oleh Rochman Achwan. Jakarta: LP3ES, 1989.

Asshiddiqie, Jimly. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2007.

-------------. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Cet ke I.

-------------. Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara. Jakarta: Konstitusi Pers, 2006. Cet ke III.

Bakri, Asfri Jaya.Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Asy-Syatibi, cet. ke-1. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.

Djamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam (Bagian Pertama). Jakarta: Logos, 1997.

Faisal, Jurnal Ahkam: Menimbang wacana Formalisasi Hukum Pidana Islam di Indonesia, vol. XII No. 1 Januari 2011.

Husain Jauhar Ahmad Al-Mursi, Maqashid Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Juhaya S. Praja. “Filsafat Hukum Islam”. Dalam Tjun Surjaman (ed.).

Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991.

Mardani: Jurnal Hukum No. 2 Vol 16 April 2009. Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.

law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/2%20Mardani.pdf dikutip

dariHamka, Antara Fakta dan Khayal “Tuanku Rao”. Jakarta: Bulan Bintang, 1974.

Shidiq Sapiudin, Ushul Fiqh, Jakarta: Prenada Media Group, 2011

Sunny, Ismail. Tradisi dan Inovasi KeIslaman di Indonesia dalam Bidang Hukum Islam”, dalam, Hukum Islam dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, Cik Hasan Bisri (ed), Jakarta: Logos Publishing.

Suma, M. Amin. Makalah: “Telaah Kritis dan Sumbangan Konstruktif Terhadap RUU KUHP” (Bab XVI hingga Bab XXXIII).http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozNjoiZD1z b3MrMSZmPVRlbGFhaF9Lcml0aXNfUlVVX0tVSFAuaHRtIjs. Diakses pada: 1 Juni 2011.

-------------.dkk “Pidana Islam di Indonesia: Peluang, Prospek dan Tantangan”. Editor Jaenal Aripin dan M. Arskal Salim GP., (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001)

-------------. Kedudukan dan Peranan Hukum Islam di negara hukum Indonesia, makalah disampaikan pada Kuliah Umum dan seminar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 1430 H/2009 M.

-------------. Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan lainnya di Negara Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Thaba, Abdul Aziz. Islam dan Negara dalam Politik Orba. Jakarta, Gema Insani Press.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1846 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International