Politieke Beslissing Dalam Pemakzulan Presiden Republik Indonesia

Nur Habibi

Abstract


Abstrak: Politieke Beslissing Dalam Pemakzulan Presiden Republik Indonesia. Keberadaan Mahkamah Konstitusi mendukung hukum Republik Indonesia mengalami perubahan yang maju dan lebih baik, terutama dalam hukum pemakzulan Presiden dan atau Wakil Presiden Republik Indonesia yang diatur oleh Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945, amanat peraturan perundang-undangan mendelegasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pendakwanya dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana peradilan (Forum Previlegiatum), dan MPR sebagai pemutus terakhirnya. Jika Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, peran Mahkamah Konstitusi dalam perkara yang satu ini memang terbatas, karena Mahkamah Konstitusi hanya dimintai pendapat hukum saja dan hasil putusannyapun diteruskan kepada MPR, MPR bekerja dengan pertimbangan konstitusionalnya, meskipun Mahkamah Konstitusi memutus (Judicieele Vonnis) Presiden dan atau Wakilnya bersalah, tidak serta merta juga MPR memutuskan berhentinya jabatan Presiden dan atau Wakilnya. Disinilah MPR menerapkan kewenangan konstitusionalnya (Constitutional Authority) dengan putusan politik (Politieke Beslissing) yang dimiliki.

 

DOI: 10.15408/jch.v2i1.1845


Keywords


Forum Previlegiatum, Judicieele Vonnis, Constitutional Authority, and Politieke Beslissing.

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitisionalisme, (Jakarta: Konpress, 2005), Cetakan ke 1.

.....................Mekanisme Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Laporan Penelitian), (Jakarta: Kerjasama MKRI dengan Konrad Adenauer Stiftung , 2005), tanpa cetakan.

......................Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara, (Jakarta: Konpress, 2005), cetakan pertama.

Budiarjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia, 2010), edisi revisi, Cetakan keempat.

Campbell Black, Henry. Black’s Law Dictionary: Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, (St. Paul, Minn.: West Group, 1991).

Fatwa, A.M. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, (Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2009), cetakan kedua.

Hanafiah Selian, Muhammad Ali. Sinopsis Disertasi; Pemakzulan Kepala Negara Menurut Hukum Islam,; Kasus Presiden Abdurrahman Wahid, 2012.

Isra, Saldi. Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 23-26/PUU-VIII/2010.

Kansil, C. S. T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1986).

Kristiyanto, Eko Noer. Jurnal Rechtvinding, Pemakzulan Presiden Republik Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta, Desember 2013, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, volume 2 Nomor 3.

M.D, Mahfud. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia, (Yogyakarta: Gama Media, 1999).

Marzuki, Laica. Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum, (Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006), cetakan kedua.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1845 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International