Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah dalam Reformasi Kelembagaan Perwakilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Khamami Zada

Abstract


Abstract: The authority of the Regional Representatives Council Legislation In Institutional Reform Legislative Following the Ruling of the Constitutional Court. The Constitutional Court's decision reflects the theoretical conception DPD
formation which is intended to reform the structure of the Indonesian parliament into two chambers (bicameral) consisting of DPR and DPD. With the bicameral structure of the legislative process is expected to be held by a double-check system that allows the representation of the interests of all the people in relative terms can be dispensed with broader social base. Parliament is a reflection of political representation, while the Council reflects the principle of territorial or regional representation. DPD legislative authority is still limited. DPD does not have the authority to establish laws, although it can propose draft laws relating to regional autonomy.

 

Abstrak: Putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan konsepsi teoritis pembentukan DPD yang dimaksudkan dalam rangka mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral) yang terdiri atas DPR dan DPD. Dengan struktur bikameral ini diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan berdasarkan sistem double-check yang memungkinkan representasi kepentingan seluruh rakyat secara relatif dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. DPR merupakan cermin representasi politik (political representation), sedangkan DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional (regional representation). Kewenangan legislasi DPD masih dibatasi DPD tidak memiliki kewenangan membentuk undang-undang dalam bentuk penetapan/pengesahan rancangan undang-undang, meskipun rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

 

DOI: 10.15408/jch.v2i1.1839


Keywords


Legislasi, DPD, Reformasi Kelembagaan

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, Perkembangan UUD 1945, Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, cetakan kedua, Yogyakarta: UII Press, 2005.

Dahlan Thaib, Ketatanegaraan Indonesia Perspektif Konstitusional, Jakarta: Total Media, 2009.

Moh. Mahfud MD, “Implementasi Ketatanegaraan Saat Ini dan Implikasinya terhadap Masa Depan Bangsa” Makalah disampaikan dalam Pekan Konstitusi UUD “1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa” yang diselenggarakan DPD bekerjasama dengan ICIS, Jumat, 3 Pebruari 2012 di Jakarta.

Moh. Mahfud MD, “Implementasi Ketatanegaraan Saat Ini dan Implikasinya terhadap Masa Depan Bangsa” Makalah disampaikan dalam Pekan Konstitusi UUD “1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa” yang diselenggarakan DPD bekerjasama dengan ICIS, Jumat, 3 Pebruari 2012 di Jakarta.

Refly Harun, “Membangkitkan (Lagi) Eenergi Perubahan Konstitusi”, Makalah disampaikan dalam Pekan Konstitusi UUD “1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa” yang diselenggarakan DPD bekerjasama dengan ICIS, Kamis, 2 Pebruari 2012 di Jakarta.

Kelompok DPD di MPR RI, Naskah Perubahan Kelima Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Usul Perubahan Pasal Beserta Alasannya, Pebruari, 2011.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, cetakan kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Moh. Mahfudh MD, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amanademen Konstitusi, cetakan kedua, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada Pers, 2011)

Denny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran,cetakan kedua, Bandung: Mizan, 2007.

Moh. Mahfud MD, “Implementasi Ketatanegaraan Saat Ini dan Implikasinya terhadap Masa Depan Bangsa” Makalah disampaikan dalam Pekan Konstitusi UUD “1945, Amandemen, dan Masa Depan Bangsa” yang diselenggarakan DPD bekerjasama dengan ICIS, Jumat, 3 Pebruari 2012 di Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v2i1.1839 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International