Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral di Indonesia

Miki Pirmansyah

Abstract


Abstract: The DPD existence of Bicameral System in Indonesia. Bicameral system of representation is a term consisting of two chambers, in Indonesia known as the House of Representatives and the DPD aims to achieve good governance as well as the achievement of checks and balances between state institutions, especially in the legislature, which is one of the most important elements in the implementation of the State. This institution has the main function in the setting and monitoring budgets. Thus, there are two rooms in the legislature is expected to achieve two controls in each policy issued, so it will tend to have a positive impact for the progress of the State and will ultimately achieved good governance as the ultimate goal of a state.

 

Abstrak: Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Sistem Bikameral Di Indonesia. Bikameral merupakan istilah sistem perwakilan yang terdiri dari dua kamar (cembers),di Indonesia dikenal dengan istilah DPR RI dan DPD RI yang bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang baik (good gavernment) serta tercapainya check and balances antara lembaga negara khususnya di lembaga legislatif, yang merupakan salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan Negara. Lembaga ini mempunyai fungsi utama dalam pengaturan, anggaran, dan pengawasaan. Dengan demikian, adanya dua kamar dalam lembaga legislatif diharapkan tercapainya dua kontrol dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan, sehingga akan cenderung berdampak positif bagi kemajuan negara dan pada akhirnya akan tercapai pemerintahan yang baik sebagai tujuan akhir dari sebuah negara

DOI: 10.15408/jch.v1i1.1461


Keywords


DPD, Bicameral System, Check and balance

Full Text:

PDF

References


Aritonang, Dinoroy Marganda, kedudukan dan fungsi DPD dalam kerangkakelembagaan legislatif Indonesia Bandung: Jurnal Ilmu Administrasi Volume IV, Stia Lan Bandung, 2009

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2007

______________, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011, cet ke-2

______________, Pengantar Ilmu Hukum Tatanegara, Jakarta: Raja Grafindo Persada

______________, Perkembangan dan Konsilidasi Lembaga Negara Pasca Repormasi, Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2006.

Al-Rasyid Harun, Naskah UUD 1945 Sudah Empat Kali Diubah Oleh MPR, Jakarta: UIPress, 2003.

Dicey, A.V, Pengantar Studi Hukum Konstitusi, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2008, cet ke-2.

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan ke-5 Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah, 2009.

Fatwa, A.M., Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kompas penerbit, September 2009.

Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.

Haryadi, Agus, Bikameral Setengah Hati, Jakarta: Kompas, 2002.

Muhamad Ridwan indra, Amburadulnya Amandemen UUD 1945, Jakarta: Trisula, 2006.

Kelompok DPD RI, Untuk apa DPD RI, Jakarta: Kelompok DPD RI di MPR, 2006, cet ke-2.

________________, Mengenal DPD RI, Jakarta: Kelompok DPD RI di MPR, 2006, cet ke-2.

________________, Bikameral bukan Federal, Jakarta: Kelompok DPD RI di MPR, 2006.

Kartasasmita, Ginandjar, Dewan Perwakilan Daerah Dalam Perspektif Ketatanegaaraan Indonsia, Legowo T.A, DKK, Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia, (Jakarta: Forum Masyarakat Peduli Perlemen Indonesia, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008 , Cet, ke-4.

Mahpud MD, Muhamad, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.

Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002, Jakarta: sekretariat jendral dan kepanitraan Mahkamah Konstitusi, 2010.

Purnomowati, Reni Dwi, Implementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen di Indonesia Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Brawijaya, Konstruksi Perwakilan Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Malang: PPK, 2009.

Poerdarminta, W.J.S., Kamus umum bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 2007, cet, Ke-3.

Raharjo, Satjipto, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Kompas Penerbit, 2003.

Ridwan Indra, Muhamad, Amburadulnya Amandemen UUD 1945, Jakarta: Trisula, 2006.

Susanti, Bivitri, dkk, Sejarah Dewan Perwakilan Daerah, , artikel diakses pada tanggal 4 februari 2012 dari http://www.parlemen.net/parlemen.net V.04

Susunan dalam satu naskah keputusan DPD Nomor 01/DPD RI/I/2009-2010 tentang peraturan tata tertib DPD RI Tutik, Titik Triwulan, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta: Kencana, 2010

Subekti, Valina Singka, Menyusun Konstitusi Teransisi pengeuatan kepentingan dan pemikiran dalam proses perubahan UUD 1946.

Undang-undang Dasar 1945 pasca mandemen, Yogyakarta: New Merah Putih.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, lembaran Negara

Republik Indonesia tahun 2009 nomor 123.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51.




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1461 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International