Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu)

Dedy Nursamsi

Abstract


Abstract: Future Legal Framework (recht idee) Nations as the Basis of the Constitutional Court's authority Examining Government Regulation in Lieu of Law (Perppu). As Guardians of the Constitution, the Constitutional Court (MK) has the authority to conduct testing legislation against the Constitution (UUD). In practice, not only the laws, the Court also perform testing of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu) that is not explicitly provided for in the Constitution. Perppu are regulations made temporary president to address emergency issues. This paper aims to assess the competence of the Constitutional Court on Perppu test related to the state system according to the 1945 constitution as the basis of the Indonesian state, associated with the ideal framework law (recht idea) Indonesian that is rooted in Pancasila.


Abstrak: Kerangka Cita Hukum (recht idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu). Sebagai Penjaga Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam prakteknya, bukan hanya undangundang, MK juga melakukan pengujian terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang sebenarnya tidak secara eksplisit diatur dalam UUD. Perppu merupakan peraturan yang dibuat Presiden yang bersifat sementara untuk menjawab masalah yang bersifat genting dan memaksa. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang kewenangan MK menguji Perppu terkait dengan sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 yang menjadi dasar kontitusi negara Indonesia, dikaitkan dengan kerangka cita hukum (recht ide) bangsa Indonesia yang berakar dalam Pancasila.

 

 

DOI: 10.15408/jch.v1i1.1452


Keywords


Lieu of Law (Perppu), Future Legal Framework, Constitutional Court

Full Text:

PDF

References


Arief Sidharta, Bernard, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum-Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2000

Asshiddiqie, Jimli, Pokok pokok Hukum Tata Negara Indonesia- pasca reformasi, BIP, Jakarta 2007

……………………Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sekjen Kepanitraan MK, Jakarta, 2006

Gautama, S, Pengertian Tentang Negara Hukum, Alumni, Bandung, 1983

Huda, Ni’matul, Politik Ketatanegaraan Indonesia-Kajian terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, FH-UII Press, Yogyakarta, 2003

Kusnardi, Moh, dan Saragih, Bintan, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1994

Manan, Bagir, DPR,DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, FH-UII Press, Yogyakarta, 2003

Manan, Bagir, Fungsi dan Materi Peraturan Perundang Undangan, Makalah, 1994

Mahkamah Konstitusi, Menegakkan Demokrasi, Sekjen Kepanitraan MK, Jakarta, 2006

Notonegoro, Pancasila Dasar Falsafah Negara, Pancuran Tujuh, 1971

Soemantri, Sri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987

Strong, CF, Modern political Constitutions, First Published, The English language Book, London, 1966

Sihombing, Herman, Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia, Djembatan, Jakarta, 1996

Suni, Ismail Mekanisme Demokrasi Pancasila, Aksara Baru, Jakarta, 1987

Yamin, Muhammad, Naskah Persiapan Undang Undang Dasar 1945, jilid Pertama, Yayasan Prapanca, Jakarta, 1971

Blog spot Com, Zaid Mushafi, 31-10-2010

Antara News Com, Selasa 9 Februri 2010




DOI: https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1452 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Free counters!

View My Stats

Creative Commons License 
licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International