Polemik Revisi Undang-Undang Minerba dalam Dinamika Tata Negara Indonesia

Imas Novita Juaningsih

Abstract


Abstract:

The controversy over the amendment to the Mineral and Coal Law (the Minerba Law) has made people worried. Because there is some substance of the articles in the law that cause problems affecting the community. One crucial thing that has become polemic is that many changes of authority at the regional level are replaced directly by the central government which has logical consequences for the erosion of regional autonomy. Besides, the emergence of disharmony between one principle with another principle in the process of the Formulation of Laws Number 15 the Year 2019. Because at the time of its formation, the legislative body did not legislate transparently but was carried out in private. Therefore, the author tries to use a juridical-normative research method to analyze the problem, so that there are reasons to cancel some articles that are considered detrimental to the community.

Keywords: Minerba Law, Rechstaat, Indonesian State Administration

 

Abstrak:

Kontroversi Perubahan Undang-Undang Mineral dan batu-bara (UU Minerba), telah membuat masyarakat khawatir. Hal itu karena ada beberapa subtansi pasal-pasal didalam undang-undang tersebut yang menimbulkan permasalahan  berdampak kepada masyarakat.  Sesuatu hal krusial yang menjadi polemic yaitu banyaknya perubahan kewenangan pada tingkat daerah diganti langsung oleh pemerintah pusat yang menimbulkan konse kuensi logis terhadap penggerusan otonomi daerah. Selain, timbulnya disharmonisasi antara satu asas dengan asas yang lain dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 15 Tahun 2019 tersebut. Karena saat pembentukannya, lembaga legislative tidak melegislasi dengan transparan, melainkan dilakukan dengan tertutup. Oleh karena itu, penulis mencoba menggunakan metode penelitian yuridis-normatif untuk menganalisis permasalahan tersebut, sehingga didapatkan alasan untuk membatalkan beberapa pasal yang dirasa merugikan masyarakat.

Kata Kunci: Undang-Undang Minerba, Rechstaat, Tata Negara Indonesia

 


Full Text:

PDF

References


Mahayunan, G. I. (n.d.). Catatan kritis Perubahan UU Minerba: Babak Baaru Pertambangan di Indonesia. Retrieved Juni 15, 2020, from https://www.suara.com/yoursay/2020/05/22/134329/catatan-kritis-perubahan-uu-minerba-babak-baru-pertambangan-di-indonesia

Mukri, S.G.; Aji, A.M.; Yunus, N.R. Relation of Religion, Economy, and Constitution In The Structure of State Life, STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal, Volume 1, No. 1. (2017)

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Itra Aditya Bakti.

Saifudin. (2009). Proses Pembentukan UU: Studi Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan UU. Jurnal Hukum, 16 (Edisi Khusus), 96.

Salinding, M. B. (2019). Prinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak Kepada Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Konstitusi, 16(1), 150.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif; Suatu TInjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Utrecht, E. (1959). Pengertian dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ichtiar.




DOI: https://doi.org/10.15408/adalah.v4i3.16502 Abstract - 0 PDF - 0

Refbacks

  • There are currently no refbacks.