PENGATURAN SANKSI TINDAK PIDANA PENYIARAN DAN PENYEBARLUASAN BERITA BOHONG DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.15408/4y1wwc39Keywords:
Penyebaran hoaks, perspektif hukum Islam dan positif, Perubahan sanksi pidanaAbstract
Berangkat dari permasalahan itu, penelitian ini disusun guna menjelaskan dan membedakan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berisi sanksi-sanksi penjara maupun denda bagi pelaku pidana yang melakukan kejahatan tindak pidana penyebarluasan dan penyiaran berita bohong. Demikian tertulis pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menjelaskan sanksi pidana maupun penjara bagi pelanggarnya. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan literatur (Literature Approach). Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menekankan pemahaman makna, pengalaman, nilai, atau konsep yang ada di balik suatu fenomena, bukan pada angka atau statistik. Pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ini, sanksi pada tindak pidana pada penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang ada dalam pasal tersebut berupa pidana penjara (maksimal 6 tahun) dan/atau denda per kategori, dengan bermaksud untuk membuat pelaku penyebaran berita bohong ini jera akan perbuatannya, serta merta mencegah agar tindak pidana tersebut dapat diatasi secara bertahap di era digital ini. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, Indonesia tidak dapat menerapkan hukum-hukum yang ada pada hukum pidana Islam karena dianggap tidak sesuai dengan masyarakatnya dan beberapa faktor lainnya.
