IMPLEMENTASI DAN EFEKTIVITAS SEMA NOMOR 2 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA BEKASI PERSPEKTIF TUJUAN HUKUM DAN EFEKTIVITAS HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.15408/xcs13f38Keywords:
Hak Nafkah Iddah dan Mut'ah, Cerai Gugat, SEMA Nomor 2 Tahun 2019Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi dan efektivitas SEMA No. 2 Tahun 2019 dalam hal pemenuhan hak-hak istri yakni nafkah iddah dan mut’ah pasca cerai gugat di Pengadilan Agama Bekasi dalam perspektif teori tujuan hukum Gustav Radbruch dan teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman. Metode yang diterapkan pada penelitian ini berjenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris, sumber data primer dan sekunder pada penelitian ini didapat dengan menggunakan teknik studi pustaka, observasi. wawancara dan dokumentasi. Data tersebut dianalisis dengan teknik pengolahan data empiris-kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1)Implementasi SEMA No. 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Bekasi telah diterapakan dengan baik sesuai tujuan hukum Gustav Radbruch, yakni sejak awal pendaftaran perkara, persidangan, hingga putusan. 2) SEMA No. 2 Tahun 2019 belum sepenuhnya berjalan efektif di Pengadilan Agama Bekasi, struktur dan substansi hukum telah terlaksana dengan baik, namun masih ada hambatan dalam budaya hukum, sebab istri tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah pasca cerai gugat dan istri yang hanya menginginkan perceraian saja.
