Akses Penyandang Disabilitas terhadap Layanan KUA di Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan
DOI:
https://doi.org/10.15408/1ajb9q24Keywords:
Aksesibilitas, Cilandak, KUA, Layanan Publik, Penyandang DisabilitasAbstract
Abstrak: Penelitian ini menganalisis implementasi hak dan kendala aksesibilitas layanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cilandak bagi penyandang disabilitas, selaras dengan mandat pemenuhan hak layanan publik yang setara bagi disabilitas, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menggunakan metode kualitatif studi kasus dengan pendekatan hukum empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen pada layanan pendaftaran nikah, bimbingan perkawinan, dan haji. Temuan utama menunjukkan KUA telah berupaya memberi layanan setara, namun aksesibilitas masih terbatas. Kendala signifikan meliputi: aplikasi pendaftaran (SIMKAH) belum ramah disabilitas netra, ketiadaan materi bimbingan perkawinan format braille/audio, serta layanan haji yang masih mensyaratkan pendampingan keluarga. Kendala lain mencakup keterbatasan fasilitas fisik dan minimnya pelatihan inklusif pegawai. Dapat disimpulakan bahwa hak penyandang disabilitas belum terpenuhi optimal, membatasi partisipasi mandiri. Implikasinya, KUA dan Kementerian Agama perlu meningkatkan fasilitas inklusif, membuat kebijakan, dan mengalokasikan anggaran khusus guna menjamin akses layanan publik yang setara dan mandiri.
