Izin Pertambangan kepada Badan Usaha Ormas Keagamaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024: Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.15408/928dyw37Keywords:
Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Siyasah Dusturiyah, tambangAbstract
Abstrak: Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang memberikan izin pengelolaan pertambangan kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan menimbulkan beberapa pertanyaan mengenai urgensi, kewenangan, dan implikasi dari kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka serta wawancara terhadap sumber yang relevan, yang dianalisis melalui pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan ini memberikan peluang kepada organisasi keagamaan untuk berperan aktif dalam sektor pertambangan, dengan cakupan wewenang eksplorasi, eksploitasi, hingga pemasaran hasil tambang. Dari sudut pandang Siyasah Dusturiyah, kebijakan ini dibolehkan sepanjang ditujukan untuk kemaslahatan umat dan dikelola secara transparan serta akuntabel. Kaidah fiqh tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuthun bi al-maslahah menjadi dasar bahwa setiap kebijakan negara harus berpijak pada kemanfaatan publik. Oleh karena itu, regulasi ini dapat dibenarkan secara syariat dengan catatan perlu adanya pengawasan ketat terhadap pengimplementasinya demi mencegah penyalahgunaan wewenang.
