Joint Custody System sebagai Bentuk Penerapan Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
DOI:
https://doi.org/10.15408/y98ee040Keywords:
Joint Custody, asas kepentingan terbaik untuk anak, hak asuh anakAbstract
Penelitian ini membahas tentang pandangan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara hak asuh anak. Studi ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan hakim khususnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Penelitian ini kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris menggunakan data primer yang diperoleh dari dua sumber utama, yaitu studi terhadap peraturan perundang-undang yang relevan dan hasil wawancara dengan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Join Custody dipandang sebagai solusi efektif untuk mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak pasca perceraian. Baik dalam fiqh maupun perundang-undangan di Indonesia, Joint Custody sudah ada cakupan bahasan nya meski dengan ketentuan yang tidak sepenuhnya sama. Ini membuka peluang adaptasi hukum keluarga yang responsif terhadap dinamika sosial kontemporer demi perlindungan dan kesejahteraan anak. Meskipun hakim Pengadilan Agama Jakarta dalam praktiknya menghadapi keterbatasan dalam aspek psikologis anak sehingga melibatkan asesmen psikologi untuk menetapkan kepentingan terbaik bagi anak.
