Syarat-Syarat Kepala Negara Menurut Pasal 169 Huruf D Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 dan Fiqh Siyasah pada Pemilihan Presiden Tahun 2024

Authors

  • Adisty Farida Putri UIN Syarif Hidayatullah Author
  • Masyrofah Author

DOI:

https://doi.org/10.15408/n684an41

Keywords:

Syarat Calon Presiden, Pasal 169 huruf D UU Pemilu, Pilpres 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika implementasi ketentuan mengenai persyarakat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam konreks Pemilihan Presiden Tahun 2024, serta mengkaji relevansinya dengan perspektif Fiqh Siyasah. Sebagai figur yang akan memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara, calon presiden dan wakil presiden seharusnya memiliki integritas moral dan kapasitas kepemimpinan yang tinggi. Namun, dalam proses kontestasi politik, tidak jarang muncul berbagai catatan negatif dari sejumlah kandidat yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terhadap potensi dampak negatif apabila mereka terpilih. Hal tersebut mendorong sebagian masyarakat untuk menilai kembali kelayakan para calon dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan menelusuri literatur hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan penelitian ini menunjukkan dua hal utama. Pertama, implementasi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menegaskan bahwa calon tidak pernah melakukan pengkhianatan terhadap negara serta tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan berat lainnya masih menghadapi kendala dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2024. Kendala tersebut mencerminkan masih lemahnya daya ikat norma hukum dalam sistem hukum nasional dalam menyaring calon secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Downloads

Published

2026-02-03

Issue

Section

Articles