PEMBATALAN PERKAWINAN SESAMA JENIS (ANALISA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG NOMOR 540/Pdt.G/2020/PA.GM)
DOI:
https://doi.org/10.15408/kg0s7f07Keywords:
Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Perkawinan Sesama Jenis; Pengadilan AgamaAbstract
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan merupakan ikatan maupun perjanjian yang hubungan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sejatinya perkawinan itu dilaksanakan oleh dua orang yang berbeda jenis kelamin, akan tetapi pada kasus di dalam putusan ini terdapat penyimpangan, yaitu terjadinya pernikahan antara laki-laki dengan laki-laki yang mana hal tersebut telah menodai norma agama yang dianut oleh kedua pasangan yaitu islam. Dengan terjadinya perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan perkawinan, Pembatalan perkawinan merupakan pembatalan suami isteri sesudah akad nikah yang terdapat kekurangan persyaratan atau pelanggaran ketentuan perkawinan yang telah terlanjur dijalankan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 22 menyatakan : “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. Kata “dapat” dalam pasal ini berarti batal atau tidak bisa batal menurut ketentuan hukum agama masing-masing. Sesuai dengan wewenangnya dalam Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa jaksa memiliki wewenang sebagai salah satu pihak yang berhak melakukan pembatalan perkawinan, atas dasar itu Jaksa dalam memberikan permohonan pembatalan perkawinan pada pengadilan Agama setempat.
