Penegakan Hukum Melalui Digital Forensik Terhadap Penyalahgunaan AI (Kecerdasan Buatan) dalam Tindak Pidana Pemalsuan Data
DOI:
https://doi.org/10.15408/jg0he185Keywords:
Penegakan Hukum, ai, digital forensikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap penyalahgunaan AI serta menawarkan solusi konkret dalam upaya pencegahan tindak kejahatan siber di masa mendatang. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris dengan menggabungkan analisis peraturan perundang-undangan, studi kasus, serta wawancara langsung dengan aparat penegak hukum di Polda Metro Jaya yang menangani kasus pemalsuan data berbasis AI. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dari berbagai literatur hukum, artikel ilmiah, dan hasil wawancara mendalam dengan penyidik kepolisian. Dalam konteks ini, digital forensik memiliki peran krusial sebagai alat pembuktian dan analisis teknis dalam mengungkap kejahatan siber yang melibatkan AI. Melalui investigasi forensik digital, aparat hukum dapat menelusuri jejak digital, mengidentifikasi proses manipulasi data, serta mengautentikasi keaslian video verifikasi wajah yang digunakan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum di Indonesia, seperti KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, belum secara eksplisit mengatur penyalahgunaan AI dalam tindak pidana pemalsuan data. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan optimalisasi digital forensik dalam proses penyelidikan dan pembuktian agar penegakan hukum terhadap kejahatan berbasis AI dapat terlaksana seiring perkembangan teknologi digital.
