Sengketa Pusako Tinggi dalam Ketentuan Adat Minangkabau dan Tinjauan Hukum Islam

Authors

  • Sinta Ferolina
  • Sri Hidayati

DOI:

https://doi.org/10.15408/mr.v3i1.38250

Abstract

Studi ini bertujuan untuk membandingkan dan menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus ini dari segi hukum Adat dan hukum Islam serta untuk mengetahui adanya pergeseran pembagian Pusako Tinggi ke arah faraid. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Metode penyajian penelitian adalah metode deskriptif analisis. Pendekatan dalam penyusunan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan penelitian bahan pustaka. Objek penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 2874/K/Pdt/2017. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam Adat Minangkabau, yang menggunakan sistem Matrilineal, kedudukan anak perempuan lebih tinggi, sehingga ketika menikah maka suami akan mengikuti keluarga istrinya. Posisi perempuan di dalam sistem Matrilineal ini memiliki banyak keutamaan dalam peran hingga hak dalam pembagian warisan. Namun dalam kasus ini ditemukannya harta pusaka tinggi yang dibagi berdasarkan faraidh. Sedangkan dalam hukum adat, pusaka tinggi ini tidak boleh dibagikan secara sepihak melainkan per kelompok.

Downloads

Published

11/10/2025

Issue

Section

Articles