Pernikahan di Bawah Umur pada Masyarakat Sagaranten Kabupaten Sukabumi Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan

Authors

  • Dandi Lukmana Universitas Islam Negeri Jakarta
  • Hotnidah Nasution

DOI:

https://doi.org/10.15408/mr.v3i1.40102

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pelaku pernikahan di bawah umur untuk mendapat pengakuan negara dan pandangan tokoh agama serta KUA terhadap pernikahan di bawah umur pada masyarakat Sagaranten. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif (Library Research) dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber datanya berupa data primer yaitu hasil dari wawancara dan data sekunder yaitu Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Praktik pernikahan di bawah umur di Kecamatan Sagaranten terjadi disebabkan oleh rendahnya pendidikan, pengaruh budaya dan lingkungan, mencegah pergaulan bebas, keyakinan agama lebih kuat, ekonomi rendah, jauh dari orang tua, kemauan sendiri dan akibat dari pergaulan bebas. 2) Upaya yang dilakukan pelaku pernikahan di bawah umur untuk mendapatkan pengakuan negara adalah dengan menikah secara agama terlebih dahulu lalu mendaftar di KUA sebagai pernikahan baru, dan mengubah data kelahiran. 3) Para tokoh agama memandang pernikahan di bawah umur bukan sebagai pelanggaran, karena Islam hanya mengatur tentang hal-hal yang harus dipersiapkan untuk menikah. Sementara pihak KUA memandang pernikahan di bawah umur harus dihindari, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

References

Ade Muhyi, Pimpinan Pondok Pesantren Jauhari Al-Muhyi, Interview Pribadi, Sukabumi,

Oktober 2023.

Dadun, Tokoh Masyarakat, Interview Pribadi, Sukabumi, 13 Januari 2024.

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA), diakses pada 19 Februari 2024 pukul 19.56

dari

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&cad=rja&ua

ct=8&ved=2ahUKEwjakMq9ubeEAxVCyqACHaN_Cb4QFnoECBsQAQ&url=https

%3A%2F%2Fbengkulu.kemenag.go.id%2Fpage%2Ftugas-dan-fungsi-kantorurusanagamakua&usg=AOvVaw2D_zJy7lDc_6yRIU0aYLmc&opi=89978449

Jamil, Pelaku Nikah Muda, Interview Pribadi, Sukabumi, 10 Januari 2024.

Nuraeni, Pelaku Nikah Muda, Interview Pribadi, Sukabumi, 15 Oktober 2023.

Nuruddin, Amiur dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Studi

Kritis perkembangan hukum islam dari fiqih, UU No 1 tahun 1974 sampai KHI),

(Jakarta: Prenada Media, cet. 1 2004)

Rahmat, Tokoh Agama, Interview Pribadi, Sukabumi, 22 Oktober 2023.Saman, Badan Pusat

Statistik Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Sagaranten dalam Angka 2020, Sukabumi,

Sugilar, N, Penghulu KUA Kecamatan Sagaranten, Interview Pribadi, Sukabumi, 13

September 2023

Sri, Pelaku Nikah Muda, Interview Pribadi, Sukabumi, 22 Oktober 2023.

Sari Rohmatilah, Pelaku Nikah Muda, Interview Pribadi, Sukabumi, 19 Oktober 2023.

Undang-Undang RI no.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Zuhdi, Masjfuk, Studi Islam Jilid 3: Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, cet. 2,

Downloads

Published

11/10/2025

Issue

Section

Articles