Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada

Authors

  • Siti Nurhalimah

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v1i5.8248

Abstract

Semangat pembentukan Badan Peradilan Khusus Pilkada semakin disuarakan oleh berbagai kalangan, sejak munculnya wacana penyelenggaraan pilkada akbar yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 di 415 kabupaten dan 93 kota. Penyelenggaraan pilkada akbar tersebut tentu memiliki konsekwensi logis yakni munculnya sengketa pilkada dengan jumlah yang tidak sedikit.

 

Downloads

Published

2017-05-25

Issue

Section

Articles