Pencabutan Izin Usaha Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Authors

  • Siti Romlah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v1i11.11435

Abstract

Indonesia sebagai salah satu negara mayoritas muslim di dunia, tentunya selalu mengirimkan jamaah umrah setiap tahunnya, karena umrah juga merupakan salah satu bentuk ibadah umat muslim kepada Allah. Data dari BPS pada tahun 2015 menyatakan bahwa minat masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah sangat tinggi dan mencapai 154.455 orang yang berangkat umrah setiap tahunnya. Salman Maggalatung menyebutkan beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab meningkatnya minat masyarakat Indonesia terhadap umrah, yaitu 1) meningkatnya kesadaran religius yang disertai dengan meningkatnya kemampuan ekonomi masyarakat Indonesia, 2) biaya untuk melakukan ibadah umrah tidak terlalu besar dibandingkan dengan biaya haji, 3) peran media elektronik dalam mempromosikan ibadah umrah dan, 4) banyaknya promosi-promosi yang dilakukan oleh penyelenggara ibadah umrah (Maggalatung, 2017: 173-176).

References

Aji, Ahmad Mukri. "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam," SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, Volume 2, Nomor 2, (2015).

Cahyaningrum, Dian. Tanggung Jawab Hukum First Travel Dalam Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang Dengan Modus Umrah. Majalah Info Hukum Singkat DPR, Vol. IX, No. 16, Agustus 2017.

Maggalatung, A Salman; Yunus, Nur Rohim. Pokok-Pokok Teori Ilmu Negara, Cet-1, Bandung: Fajar Media, 2013.

Maggalatung, A Salman. Legal Protection Against Indonesian Umrah Jemaah. Jurnal Cita Hukum Vol. 5, No. 1 (2017).

Yunus, Nur Rohim. "Menciptakan Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Dalam Dimensi Hukum Progresif," Jurnal Supremasi Hukum, Volume 1 No. 11 (2015), pp.39-57.

Downloads

Published

2017-11-24

Issue

Section

Articles