Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia

Authors

  • Siti Nurhalimah

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v1i6.8364

Abstract

Sejak awal tahun 2015, Indonesia telah memasuki era baru dalam hubungan perekonomian khususnya perdagangan yang terlihat dengan bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun, di tengah-tengah gencarnya roda persaingan MEA tersebut, Indonesia masih saja dipusingkan dengan berbagai kendala, salah satunya adalah rendahnya tingkat kesadaran masyarakat  tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Rendahnya tingkat kesadaran tersebut memberikan impilaksi yang sangat signifikan bagi perindustrian di Indonesia, dikarenakan penerapan HKI yang kurang maksimal.

 

Author Biography

  • Siti Nurhalimah

    Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) dan Anggota Moot Court Community (MCC) FSH UIN Jakarta.

Downloads

Published

2017-07-05

Issue

Section

Articles