Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Langsung

Authors

  • Lazuardi Nuriman

DOI:

https://doi.org/10.15408/adalah.v1i2.8207

Abstract

Kedaulatan rakyat dalam era demokrasi ini sudah seharusnya sudah menjadi milik rakyat sepenuhnya, karena saat ini pemilihan pemimpin negara atau pemimpin daerah sudah dipilih secara langsung oleh rakyat. Berbeda halnya dengan di masa orde lama dan orde baru, pemimpin kepala negara dan pemimpin daerah dipilih oleh wakil rakyat yang notabene ialah utusan partai politik, sebab itu kita harus mengembalikan kedaulatan rakyat sepenuhnya di tangan rakyat.

 

References

Sodikin. “Kedaulatan Rakyat dan pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1 Juni (2014).

Subhi, Farhan. “Pengusulan Pasang Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres,” Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 2, Desember (2015).

Downloads

Published

2018-06-14

Issue

Section

Epilog